16 Jan 2013
Tela'ah Ilmu Tafsir dan catatan atas Interplasi golongan Ingkar Sunnah
Tela'ah Ilmu Tafsir dan catatan atas Interplasi golongan Ingkar Sunnah
"Tindak lanjut dari sebuah obral kecil yang di alam maya (Facebook)
bersama Saudara: Penjaga Aset Tuhan (Madi Apriadi)"
By: Muhammad Abdillah Asmara
A. Pendahuluan
Al Qur'an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia. Al Qur`an juga menjadi penjelasan (bayyinaat), dari petunjuk tersebut sehingga kemudian mampu menjadi pembeda (furqaan)-antara yang baik dan yang buruk. Di sinilah manusia mendapatkan petunjuk dari al Qur`an. Manusia akan mengerjakan yang baik dan akan meninggalkan yang buruk atas dasar pertimbangannya terhadap petunjuk al Qur`an tersebut.
Kemampuan setiap orang dalam memahami lafald dan ungkapan Al Qur’an tidaklah sama, padahal penjelasannya sedemikian gemilang dan ayat-ayatnya pun sedemikian rinci. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak dipertentangan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna yang zahir dan pengertian ayat-ayatnya secara global, sedangkan kalangan cendekiawan dan terpelajar akan dapat mengumpulkan beberapa makna. Dan diantara cendikiawan kelompok ini terdapat aneka ragam dan tingkat pemahaman. maka tidaklah mengherangkan jika Al-Qur’an melalui pengkajian intensif terutama dalam rangka menafsirkan kata-kata garib (aneh-ganjil) atau mentakwil tarkib (susunan kalimat) dan menterjemahkannya kedalam bahasa yang mudah dipahami.
Dan selain daripada itu dalam pembahan ini juga kita akan sedikit membahas As-Sunnah sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah kitab suci al-Qur'an, Hadits Nabi saw telah disepakati oleh mayoritas ulama dan Umat Islam. (Irsyadunnas, 2003: 87) Berbeda dengan al-Qur'an yang semua ayat-ayat-nya disampaikan oleh Nabi saw secara mutawatir dan telah ditulis serta dikumpulkan sejak Nabi saw masih hidup, serta dibukukan secara resmi sejak zaman khalifah Abu Baqar Shiddiq (w.13 H). Sementara Hadits Nabi saw tidaklah diriwayatkan secara mutawtir, dan peng-kodifikasian-nya pun baru dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz (w.101 H), salah seorang khalifah bani Umayyah. (Ilyas, 1999: viii) .
Hal yang disebut terakhir (penangguhan kodifikasi), didukung oleh beberapa faktor lainnya, oleh sekelompok kecil Umat Islam dijadikan sebagai alasan untuk menolak otoritas Hadits Nabi saw sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan. (Ismail, 1995: 4) Kelompok ini dalam wacana ilmu Hadits, dikenal dengan sebutan kelompok Ingkar Sunnah. (Irsyadunnas, 2003: 88).
Sementara itu, As-Sunnah sebagai wahyu pendamping al-Qur'an, tidak bisa dikesampingkan kedudukan dan fungsinya sebagai sumber hukum Islam orisinil. Prinsip demikian merupakan fakta yang tidak bisa diganggu gugat sepanjang sejarah Islam, dimana as-Sunnah selain berpungsi untuk menjelaskan, menafsirkan dan merinci muatan-muatan universalitas al-Qur'an, ia juga menjadi teladan paripurna (uswatun hasanah) dalam praktek ajaran Islam sehari-hari. Mengesampingkan, apalagi menafikan kedudukan Sunnah sebagai wahyu, berarti memenggal pilar utama yang menyangga tegaknya ajaran Islam itu sendiri dan sekaligus menolak fungsi ke-Nabi-an Muhammad saw. (As-Suyuthy, 1997: v)
Mengapa peng-ingkar-an terhadap Sunnah itu bisa terjadi?, dan bagaimana implikasinya terhadap Umat Islam sekarang? Jawaban dari pertanyaan inilah yang akan saya coba bahas dalam tulisan ini.
BAB I
A. Penafsiran dalam Al – Qur'an
Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi sumber hukum dan pandangan hidup (way of life) bagi mereka. Kitab ini dijunjung tinggi dan dihormati oleh setiap muslim di seluruh penjuru dunia selama berabad-abad. Allah Subhânahu wa Ta‘âla memberikan jaminan untuk memelihara Al-Quran dari segala penyimpangan hingga hari kiamat. Oleh karena itu, Al-Quran yang ada di tangan kita pada hari ini tetap otentik dan sama dengan Al-Quran yang diturunkan kepada Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam 15 abad yang lampau. Al-Quran yang tetap otentik ini memberikan pengaruh kekuatan luar biasa kepada umat Islam selama mereka mau berpegang teguh dengannya. Kenyataan ini sangat dipahami dan disadari oleh musuh-musuh Islam. William Gladstone, mantan Perdana Menteri Inggris, pada 1882 menyampaikan pidatonya di hadapan parlemen, "Percuma memerangi ummat Islam. Kita tidak akan mampu menguasainya selama di dada pemuda-pemuda Islam masih bertengger Al-Quran. Tugas kita adalah mencabut Al-Quran di hati mereka. Dan kita akan menang menguasai mereka,"
Al-Qur’an juga merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAW, sekaligus petunjuk untuk umat manusia kapan dan di mana pun, memiliki pelbagai macam keistemewaan. Keistimewaan tersebut, antara lain, susunan bahasanya yang unik memesonakan, dan pada saat yang sama mengandung makna-makna yang dapat dipahami oleh siapa pun yang memahami bahasanya, walaupun tentunya tingkat pemahaman mereka akan berbeda-beda akibat berbagai faktor.
Redaksi ayat-ayat Al-Qur’an, sebagaimana setiap redaksi yang diucapkan atau ditulis, tidak dapat dijangkau maksudnya secara pasti, kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keanekaragaman penafsiran. Dalam hal Al-Qur’an, para sahabat Nabi sekalipun, yang secara umum menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui konteksnya, serta memahami secara alamiah struktur bahasa dan arti kosakatanya, tidak jarang berbeda pendapat, atau bahkan keliru dalam pemahaman mereka tentang maksud firman-firman Allah yang mereka dengan atau mereka baca itu.
Ibn ‘Abbas, yang dinilai sebagai salah seorang sahabat Nabi yang paling mengetahui maksud firman-firman Allah, menyatakan bahwa tafsir terdiri dari empat bagian : pertama, yang dapat dimengerti secara umum oleh orang-orang Arab berdasarkan pengetahuan bahasa mereka; kedua, yang tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak mengetahuinya; ketiga,yang tidak diketahui kecuali oleh ulama; dan keempat, yang tidak diketahui kecuali oleh Allah. Dari pembagian ini maka ditemukan dua jenis pembatasan, yaitu :
(a) Menyangkut materi ayat-ayat.
Dilihat dari sudut materi ada ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah atau oleh Rasul bila beliau menerima penjelasan dari Allah. Pengecualian ini mengandung beberapa kemungkinan arti, antara lain :
1. Ada ayat-ayat yang memang tidak mungkin dijangkau pengertiannya oleh seseorang, seperti : ya-sin, alif lam mim, dan sebagainya.
2. Ada ayat-ayat yang hanya diketahui secara umum artinya, atau sesuai dengan bentuk luar redaksinya, tetapi tidak dapat didalami maksudnya, seperti masalah-masalah metafisika, perincian ibadah an-sich, dan sebagainya, yang tidak termasuk dalam wilayah pemikiran atau jangkauan akal manusia.
(b) Menyangkut syarat-syarat penafsiran.
Dari segi syarat penafsiran, khusus bagi penafsiran yang mendalam dan menyeluruh, ditemukan banyak syarat. Secara umum dan pokok dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pengetahuan tentang bahasa Arab dalam berbagai bidangnya;
2. Pengetahuan tentang ilmu-ilmu Al-Qur’an, sejarah turunnya, hadits-hadits Nabi, dan Ushul Fiqh;
3. Pengetahuan tentang prinsip-prinsip pokok keagamaan; dan
4. Pengetahuan tentang disiplin ilmu yang menjadi materi bahasan ayat.
Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan di atas, tidak dibenarkan untuk menafsirkan Al-Qur’an. Untuk itu ada dua hal yang sangat penting untuk digaris bawahi, yaitu :
1) Menafsirkan berbeda dengan berdakwah atau berceramah berkaitan dengan tafsir ayat Al-Qur’an. Seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, tidak berarti terlarang untuk menyampaikan uraian tafsir, selama uraian yang dikemukakannya berdasarkan pemahaman para ahli tafsir yang telah memenuhi syarat di atas.
2) Faktor-faktor yang mengakibatkan kekeliruan dalam penafsiran antara lain adalah :
a. Subjektivitas mufasir;
b. Kekeliruan dalam menerapkan metode atau kaidah;
c. Kedangkalan dalam ilmu-ilmu alat;
d. Kedangkalan pengetahuan tentang materi uraian (pembicaraan) ayat;
e. Tidak memperhatikan konteks, baik asbab al-nuzul, hubungan atar ayat, maupun kondisi sosial masyarakat; dan
f. Tidak memperhatikan siapa pembicara dan terhadap siapa pembicaraan ditujukan.
Melihat begitu mendalam dan sistematisnya dalam memahami Al-Qur’an dengan adanya berbagai persyaratan penafsiran terhadap Al-Qur’an sebagaimana tersebut di atas, maka tidaklah mengherankan bila Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam, menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan ispirator dan pemandu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad sejarah pergerakan umat ini.
Jika demikian itu halnya, maka pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, melalui penafsiran-penafsiran sebagaimana dijelaskan diatas, mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju-mundurnya umat. Sekaligus, penafsiran-penafsiran itu dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka. Itu juga dikarenakan banyak sekali metode penafsiran yang digunakan oleh seorang mufasirin dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Sebagaimana serangan terhadap Al-Quran pun beramai-ramai dilakukan oleh para orientalis Barat. Mereka berusaha untuk mengkritisi serta meragukan otentisitas dan kesakralan Al-Quran. Alphonse Mingana, seorang pendeta Kristen asal Irak dan guru besar di Universitas Birmingham Inggris, pada 1927 mengumumkan, “Sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan kritik teks terhadap Al-Quran sebagaimana yang telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab-kitab Kristen yang berbahasa Yunani.”
Kita tentu tidak akan heran jika orang yang melakukan penyerangan terhadap Al-Quran tersebut berasal dari kalangan Yahudi dan Kristen. Akan tetapi, menjadi sangat tragis dan ironis jika penyerangan itu juga dilakukan oleh kalangan yang menyatakan dirinya sebagai muslim; bahkan berkembang dari dan di perguruan tinggi negeri yang memakai embel-embel Islam. Dalam hasil penelitian tentang perkembangan paham-paham liberal keagamaan di sejumlah kota besar di Indonesia, Litbang Departemen Agama pada 14 November 2006 memaparkan laporannya mengenai paham “Islam Liberal” yang berkembang di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta. Pada bagian “Memaknai teks Al-Quran dan Al-Hadits secara liberal dengan mengutamakan semangat religio etik” dipaparkan bagaimana pandangan Islam Liberal terhadap Al-Quran,
“Al-Quran bukan lagi dianggap sebagai wahyu suci dari Allah Subhânahu wa Ta‘âla kepada Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, melainkan merupakan produk budaya (muntâj tsaqafi) sebagaimana yang digulirkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid. Metode tafsir yang digunakan adalah hermeneutika, karena metode tafsir konvensional dianggap sudah tidak sesuai dengan zaman. Amin Abdullah mengatakan bahwa sebagian tafsir dan ilmu penafsiran yang diwarisi umat Islam selama ini dianggap telah melanggengkan status quo dan kemerosotan umat Islam secara moral, politik, dan budaya. Hermeneutika kini sudah menjadi kurikulum resmi di UIN/IAIN/STAIN seluruh Indonesia. Bahkan oleh perguruan tinggi Islam di Nusantara ini hermeneutika makin digemari.”
Ajakan untuk melakukan penafsiran ulang (reinterpretasi) terhadap Al-Quran semakin sering terdengar. Penafsiran ulang tersebut terutama dilakukan terhadap ayat-ayat yang dipandang tidak lagi relevan dengan konteks zaman ini atau dapat menimbulkan problem dengan penganut agama lain. Hal itu sebagaimana dinyatakan oleh Endar Riyadi mengenai keharusan melakukan interpretasi terhadap teks-teks keagamaan yang selama ini dipandang dan melahirkan cara pandang yang membenci, intoleran dan tidak ramah terhadap orang-lain-agama sebagai salah satu diantara tiga agenda pokok dalam rangka menampilkan kembali wajah agama (Islam) yang ramah, toleran, dan inklusif.
Akan tetapi, apakah setiap orang memiliki otoritas untuk menafsirkan Al-Quran? Lantas, siapakah yang memiliki otoritas untuk menafsirkan Al-Quran dan apa saja yang harus dipenuhi olehnya? Dalam Tulisan ini nantinya penulis mencoba untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran Al-Qur'an..
BAB II
A. Makna tafsir dan Ta'wil
Tafsir secara bahasa tafsir mengikuti wazan ”taf`íl”, berasal dari asal kata al-Fashr (f, s, r) yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wazan ”daraba – yadribu” dan ”nasara-yansuru”. Dikatakan ”fasara (asy-syai`a) yafsiru” dan ”yafsuru, fasran”, dan ”fassarahu”, artinya ”abanahu” (menjelaskannya). Kataat-tafsir dan al-fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam lisanul `Arab dinyatakan: kata kata ”al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata ”at-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafadz yang musykil, pelik. Dalam al-Qur`an dinyatakan:
وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
(Tidaklah mereka datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik tafsir-nya) (al-Furqan [25]:33).
Maksudnya: setiap kali mereka datang kepada nabi Muhammad s.a.w membawa suatu hal yang aneh berupa usul dan kecaman, Allah menolaknya dengan suatu yang benar dan nyata. Dalam al-Qur`an dinyatakan:
Dalam pengertian istilah ahli tafsir, ada beberapa macam maknanya:
1. Golongan mutaqoddimin memaknakan ta`wil dengan tafsir,
2. Mujahid berkata : ”Bahwasanya para ulama mengetahui ta`wil Al Qur-an, yakni tafsirnya. Ibnu Jarir pun mempergunakan kata ta`wil dalam arti tafsir.
3. Sebagian lagi berpendapat lain bahwa tafsir berbeda dari ta`wil dalam segi umum dan khusus saja. Tafsir lebih umum daripada ta`wil. Dimaksud dengan ta`wil ialah menerangkan kehendak lafal atau petunjuk lafal kepada yg tidak segera ditanggapi.
4. Tafsir ialah menetapkan dgn penuh keyakinan, bahwasanya demikianlah kehendak Allah, sedangkan ta`wil mentarjihkan salah satu makna yg mungkin diterima oleh lafal, tanpa meyakini bahwa itulah yg dimaksudkan. Demikian pendapat Al Maturidy.
5. Tafsir ialah menetapkan dgn penuh keyakinan, bahwasanya demikianlah kehendak Allah, sedangkan ta`wil mentarjihkan salah satu makna yg mungkin diterima oleh lafal, tanpa meyakini bahwa itulah yg dimaksudkan. Demikian pendapat Al Maturidy.
6. Ada yg mengatakan tafsir ialah menerangkan arti lafadz dengan jalan riwayat, sedangkan ta`wil menerangkan arti lafadz dengan jalan dirayat.
7. Atau tafsir ialah menerangkan makna-makan yang diperolehdengan jalan isyarat.
8. Atau tafsir ialah menerangkan makna-makan yang diperolehdengan jalan isyarat.
9. Makna inilah yang terkenal dalam kalangan mutaakhkhirin, seperti yang diterangkan oleh al-Alusyi dalam Tafsir Ruhul Ma`ani.
10. Atau tafsir ialah menerangkan makna-makan yang diperolehdengan jalan isyarat.
Perlu ditandaskan bahwa pengertian ta`wil, menurut istilah mufassirin, adalah supaya tidak mencakup pengertian ta`wil menurut istilah mutakallimin. Menurut mereka, ta`wil bermakna: ”Memalingkan nash-nash al-Qur`an dan as-Sunnah yang mutasyabbihah, dari maknanya yang dzahir, kepda makna-makna yang sesuai dengan kesucian Allah dari menyerupai makhluq, yang berlainan dengan makna yang diberikan oleh ulama-ulama salaf, yaitu menyerahkan pengertian-pengertian nash itu, kepada Allah sendiri tanpa menentukan sesuatu makna”.
Bidang tafsir adalah bidang paling ramai ulama berkhidmat padanya kerana mereka ingin berkhidmat kepada kitab Allah. Penafsiran al-Quran sentiasa berlaku sepanjang zaman sejak zaman Nabi Muhammad SAW sehinggalah hari akhirat.
Penafsiran al-Quran akan berterusan dan tidak terhenti zaman ini saja. Tafsir bermaksud penjelasan dan keterangan sementara daripada sudut istilah bermaksud ilmu membahaskan cara menuturkan lafaz al-Quran, mengetahui hukum terkandung dalamnya, menerangkan perkara kurang jelas dan mengetahui nasikh, mansukh dan sebab penurunannya
B. Defenisi Tafsir dan Mufasir
Tafsir dalam disiplin ilmu Al-Quran tidak sama dengan interpretasi teks lainnya; baik itu teks karya sastra maupun teks suatu kitab yang dianggap sebagai kitab suci agama tertentu. Ketika kita membahas tafsir Al-Quran, maka pengertiannya harus merujuk pada pengertian yang sesuai dengan sudut pandang (worldview) Islam. Dalam bahasa Arab, kata tafsir (التفسير) berarti (الإيضاح والتبيين) “menjelaskan”. Lafal dengan makna ini disebutkan di dalam Al-Quran,
وَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّ جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik tafsirnya.” (QS Al-Furqan: 33) Maksudnya, paling baik penjelasan dan perinciannya.
Selain itu, kata tafsir berasal dari derivasi (isytiqâq) al-fasru (الفسر) yang berarti (الإبانة والكشف) “menerangkan dan menyingkap”. Di dalam kamus, kata al-fasru juga bermakna menerangkan dan menyingkap sesuatu yang tertutup.
Adapun secara istilah, para ulama mengemukakan beragam definisi mengenai tafsir yang saling melengkapi antara satu definisi dengan definisi lainnya. Imam Az-Zarkasy dalam kitabnya,Al-Burhân fî ‘Ulûm Al-Qurân, mendefinisikan tafsir dengan:
علمٌ يُفهم به كتابُ الله تعالى المُنَزَّل على نبيّه محمد صلّى الله عليه وسلّم وبيان معانيه واستخراج أحكامه وحِكَمِه
“Ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, menjelaskan maknanya, serta menguraikan hukum dan hikmahnya.”
Sementara itu, Imam Jalaluddin As-Suyuthy mendefinisikan tafsir dengan:
علم يبحث عن مراد الله تعالى بقدر الطاقة البشرية, فهو شامل لكل مايتوقف عليه فهم المعنى وبيان المراد.
“Ilmu yang membahas maksud Allah ta‘ala sesuai dengan kadar kemampuan manusiawi yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pemahaman dan penjelasan makna.”
Definisi tafsir lainnya dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Abdul Azhim Az-Zarqany:
علم يبحث فيه عن أحوال القرآن الكريم من حيث دلالته على مراد الله تعالى بقدر الطاقة البشرية
“Ilmu yang membahas perihal Al-Quran Al-Karim dari segi penunjukan dalilnya sesuai dengan maksud Allah ta‘ala berdasarkan kadar kemampuan manusiawi”
Oleh Az-Zarqany, definisi di atas dijelaskan sebagai berikut:
Maksud kata ilmu adalah pengetahuan-pengetahuan yang terkonsep. Abdul Hakim menjelaskan secara lebih panjang, “Sesungguhnya ilmu tafsir termasuk konsepsi (tashawwurât) karena tujuannya adalah memahami konsep makna lafal-lafal Al-Quran. Ilmu tafsir juga termasuk pengetahuan, akan tetapi kebanyakannya –bahkan semuanya— termasuk pengetahuan secara lafal. Sayid berpendapat bahwa tafsir termasuk legalisasi (tashdîqât) karena mencakup hukum atas lafal-lafal bahwa lafal-lafal tersebut bermanfaat bagi makna-makna terkait yang disebutkan dalam tafsir.”
Dengan perkataan kami, “membahas tentang perihal Al-Quran”, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu-ilmu yang membahas perihal selain Al-Quran.
Dengan perkataan kami, “dari segi penunjukan dalilnya sesuai dengan maksud Allah ta‘ala”, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu-ilmu yang membahas perihal Al-Quran dari segi selain segi penunjukan dalilnya. Misalnya ilmu qira’ah yang membahas keadaan Al-Quran dari segi pengaturan lafal dan cara membacanya. Demikian juga ilmu rasm ‘Utsmany yang membahas keadaan Al-Quran Al-Karim dari segi cara menuliskan lafal-lafalnya.
Tidak termasuk juga dengan perkataan ini ilmu yang membahas keadaan Al-Quran dari segi ia makhluk atau bukan makhluk karena ini termasuk pembahasan dari ilmu kalam Demikian juga ilmu yang membahas keadaan Al-Quran dari segi diharamkan untuk membacanya bagi orang yang junub dan yang semisal karena ini termasuk pembahasan dari ilmu fikih.
Perkataan kami, “berdasarkan kadar kemampuan manusiawi”, adalah untuk menjelaskan bahwa tidak dianggap cacat dalam ilmu tentang tafsir ketidaktahuan terhadap makna mutasyabihat dan ketidaktahuan terhadap maksud Allah dalam sebuah peristiwa atau perkara.
Demikianlah definisi tafsir yang dikemukakan oleh para ulama. Tafsir adalah aktivitasnya, sedangkan pelakunya disebut sebagai mufassir. Husain bin Ali bin Husain Al-Harby menjelaskan definisi mufassir secara lebih panjang:
المفسّر هو من له أهلية تامّة يعرف بها مراد الله تعالى بكلامه المتعبّد بتلاوته, قدر الطاقة, وراض نفسه علي مناهج المفسرين, مع معرفته جملا كثيرة من تفسير كتاب الله, ومارس التفسير عملياً بتعليم أو تأليف.
“Mufassir adalah orang yang memiliki kapabilitas sempurna yang dengannya ia mengetahui maksud Allah ta‘ala dalam Al-Quran sesuai dengan kemampuannya. Ia melatih dirinya di atas manhaj para mufassir dengan mengetahui banyak pendapat mengenai tafsir Kitâbullâh. Selain itu, ia menerapkan tafsir tersebut baik dengan mengajarkannya atau menuliskannya.”
C. Syarat-Syarat Mufasir
Dari penjelasan mengenai definisi tafsir di atas, kita mengetahui bahwa menafsirkan Al-Quran merupakan amanah berat. Oleh karena itu, tidak setiap orang memiliki otoritas untuk mengemban amanah tersebut. Siapa saja yang ingin menafsirkan Al-Quran harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Adanya persyaratan ini merupakan suatu hal yang wajar dalam semua bidang ilmu. Dalam bidang kedokteran misalnya, seseorang tidak diperkenankan menangani pasien jika tidak menguasai ilmu kedokteran dengan baik. Bahkan jika ia nekad membuka praktek dan ternyata pasien malah bertambah sakit, ia akan dituduh melakukan malprakteksehingga bisa dituntut ke pengadilan. Demikian juga halnya dengan tafsir Al-Quran, syarat yang ketat mutlak diperlukan agar tidak terjadi kesalahan atau kerancuan dalam penafsiran. Menurut Ahmad Bazawy Adh-Dhawy, syarat mufassir secara umum terbagi menjadi dua: aspek pengetahuan dan aspek kepribadian.
a. Syarat Pertama: Aspek Pengetahuan
Aspek pengetahuan adalah syarat yang berkaitan dengan seperangkat ilmu yang membantu dan memiliki urgensitas untuk menyingkap suatu hakikat. Tanpa seperangkat ilmu tersebut, seseorang tidak akan memiliki kapabilitas untuk menafsirkan Al-Quran karena tidak terpenuhi faktor-faktor yang menjamin dirinya dapat menyingkap suatu hakikat yang harus dijelaskan. Para ulama memberikan istilah untuk aspek pengetahuan ini dengan syarat-syarat seorang alim.
Syarat yang berkaitan dengan aspek pengetahuan yang harus dikuasai oleh seorang mufassir ini dibagi menjadi dua, yaitu: syarat pengetahuan murni dan syarat manhajiyah (berkaitan dengan metode). Imam Jalaluddin As-Suyuthy dalam Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân menyebutkan lima belas ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mufassir. Lima belas ilmu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahasa Arab karena dengannya seorang mufassir mengetahui penjelasan kosakata suatu lafal dan maksudnya sesuai dengan objek.
Oleh karena demikian urgennya penguasaan terhadap bahasa Arab dalam menafsirkan Al-Quran, Mujahid bahkan mengatakan,
لا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله إذا لم يكن عالمًا بلغات العرب.
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara mengenai sesuatu yang terdapat dalam Kitâbullâh apabila ia tidak mengetahui bahasa Arab.”
2. Nahwu karena suatu makna bisa saja berubah-ubah dan berlainan sesuai dengan perbedaan i’rab.
3. Tashrîf (sharaf) karena dengannya dapat diketahui binâ’ (struktur) dan shîghah (tense) suatu kata.
4. Isytiqâq (derivasi) karena suatu nama apabila isytiqâqnya berasal dari dua subjek yang berbeda, maka artinya pun juga pasti berbeda. Misalnya (المسيح), apakah berasal dari (السياحة) atau (المسح).
5. Al-Ma‘âni karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi manfaat suatu makna.
6. Al-Bayân karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi perbedaannya sesuai dengan jelas tidaknya suatu makna.
7. Al-Badî‘ karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi keindahan suatu kalimat.
Ketiga ilmu di atas disebut ilmu balaghah yang merupakan ilmu yang harus dikuasai dan diperhatikan oleh seorang mufassir agar memiliki sense terhadap keindahan bahasa (i‘jâz) Al-Quran.
8. Ilmu qirâ’ah karena dengannya dapat diketahui cara mengucapkan Al-Quran dan kuat tidaknya model bacaan yang disampaikan antara satu qâri’ dengan qâri’ lainnya.
9. Ushûluddîn (prinsip-prinsip dien) yang terdapat di dalam Al-Quran berupa ayat yang secara tekstual menunjukkan sesuatu yang tidak boleh ada pada Allah ta‘ala. Seorang ahli ushul bertugas untuk menakwilkan hal itu dan mengemukakan dalil terhadap sesuatu yang boleh, wajib, dan tidak boleh.
10. Ushul fikih karena dengannya dapat diketahui wajh al-istidlâl (segi penunjukan dalil) terhadap hukum dan istinbâth.
11. Asbâbun Nuzûl (sebab-sebab turunnya ayat) karena dengannya dapat diketahui maksud ayat sesuai dengan peristiwa diturunkannya.
12. An-Nâsikh wa al-Mansûkh agar diketahui mana ayat yang muhkam (ditetapkan hukumnya) dari ayat selainnya.
13. Fikih.
14. Hadits-hadits penjelas untuk menafsirkan yang mujmal (global) dan mubham (tidak diketahui).
15. Ilmu muhibah, yaitu ilmu yang Allah ta‘ala anugerahkan kepada orang yang mengamalkan ilmunya.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
من عمل بما علم ورثه الله علم ما لم يعلم
“Siapa yang mengamalkan ilmunya, maka Allah akan menganugerahinya ilmu yang belum ia ketahui.”
Ibnu Abid Dunya mengatakan, “Ilmu Al-Quran dan istinbâth darinya merupakan lautan yang tidak bertepi.
Ilmu-ilmu di atas merupakan alat bagi seorang mufassir. Seseorang tidak memiliki otoritas untuk menjadi mufassir kecuali dengan menguasai ilmu-ilmu ini. Siapa saja yang menafsirkan Al-Quran tanpa menguasai ilmu-ilmu tersebut, berarti ia menafsirkan dengan ra’yu (akal) yang dilarang. Namun apabila menafsirkan dengan menguasai ilmu-ilmu tersebut, maka ia tidak menafsirkan dengan ra’yu (akal) yang dilarang.
Adapun bagi seorang mufassir kontemporer, menurut Ahmad Bazawy Adh-Dhawy , maka ia harus menguasai tiga syarat pengetahuan tambahan selain lima belas ilmu di atas. Tiga syarat pengetahuan tersebut adalah:
1. Mengetahui secara sempurna ilmu-ilmu kontemporer hingga mampu memberikan penafsiran terhadap Al-Quran yang turut membangun peradaban yang benar agar terwujud universalitas Islam.
2. Mengetahui pemikiran filsafat, sosial, ekonomi, dan politik yang sedang mendominasi dunia agar mufassir mampu mengcounter setiap syubhat yang ditujukan kepada Islam serta memunculkan hakikat dan sikap Al-Quran Al-Karim terhadap setiap problematika kontemporer. Dengan demikian, ia telah berpartisipasi dalam menyadarkan umat terhadap hakikat Islam beserta keistimewaan pemikiran dan peradabannya.
3. Memiliki kesadaran terhadap problematika kontemporer. Pengetahuan ini sangat urgen untuk memperlihatkan bagaimana sikap dan solusi Islam terhadap problem tersebut.
Selain harus menguasai ilmu-ilmu di atas, seorang mufassir harus memperhatikan manhaj yang ditempuh dalam menafsirkan Al-Quran. Imam Jalaluddin As-Suyuthy mengatakan, “Siapa yang ingin menafsirkan Al-Quran yang mulia maka pertama kali ia harus mencari tafsirnya dari Al-Quran. Ayat yang bermakna global pada suatu tempat ditafsirkan dengan ayat pada tempat lain dan ayat yang ringkas pada suatu tempat diperluas penjelasannya dengan ayat pada tempat lainnya. Apabila tidak menemukannya, maka ia harus mencarinya dari As-Sunnah karena ia (As-Sunnah) merupakan penjelas bagi Al-Quran. Apabila tidak menemukannya dari As-Sunnah, maka ia harus mengembalikannya kepada pendapat para sahabat karena mereka lebih mengetahui penafsiran Al-Quran. Sebab, merekalah yang menyaksikan konteks dan kondisi pada saat turunnya ayat. Selain itu, mereka juga diberi kekhususan berupa pemahaman yang sempurna, ilmu yang shahih, dan amal yang shalih. Ketika terjadi kontradiksi antarpendapat para sahabat, maka harus dikembalikan kepada pendapat yang paling kuat dalilnya. Misalnya perbedaan pendapat mereka mengenai makna huruf-huruf hijâ’ (alphabet), maka harus dikembalikan pada pendapat orang yang mengatakan, ‘Maknanya adalah qasam (sumpah)’.”
Manhaj (metode) seperti yang dikemukakan oleh Imam As-Suyuthy di atas di kalangan para ulama dikenal dengan istilah tafsîr bil ma’tsûr. Manhaj ini yang pertama kali harus ditempuh oleh seorang mufassir sebelum ia menafsirkan dengan ra’yu sebatas yang diperbolehkan. Manhajtafsîr bil ma’tsûr tersebut akan dijelaskan sekilas di bawah ini.
1. Menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran
Ayat Al-Quran terkadang disebutkan secara global dan ditafsirkan secara rinci pada ayat lain. Demikian juga, ayat yang ringkas ditafsirkan secara lusa pada ayat lain. Contoh penafsiran Al-Quran dengan Al-Quran adalah firman Allah ta‘ala dalam surat Al-Fatihah: 6-7.
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ * صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni`mat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”
Orang-orang yang dianugerahi nikmat kepada mereka ditafsirkan dengan firman Allah ta‘ala,
وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
“Dan barangsiapa yang menta`ati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni`mat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS An-Nisa’: 69)
Contoh lainnya adalah firman Allah,
فَتَلَقَّى ءَادَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
“Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah: 37)
Beberapa kalimat dalam ayat ini ditafsirkan dalam ayat lainnya, yaitu firman Allah ta‘ala,
قَالاَ رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Keduanya berkata, ‘Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS Al-A‘raf: 23)
Penafsiran ini diriwayatkan dari banyak mufassir dari kalangan tabi‘in.
2. Menafsirkan Al-Quran dengan As-Sunnah
Sunnah Nabawiyah berfungsi untuk mensyarah Al-Quran, menjelaskan yang mujmal (global), memuqayyadkan yang mutlak, mengkhususkan yang umum, menerangkan yang mubham (tidak dimengerti), menafsirkan yang musykil (rumit), merinci yang ringkas, menyingkap bagian yang samar, dan memperlihatkan maksudnya. Demikian juga, Sunnah Nabawiyah datang dengan hukum-hukum yang tidak terdapat dan tidak ditentukan dalam Kitabullah. Sunnah Nabawiyah tidak keluar dari kaidah, pokok, maksud, dan tujuan Kitabullah. Tidak mungkin mencampakkan Sunnah Nabawiyah dan tidak boleh pula meremehkannya dalam kondisi apa pun. Hal itu karena urgensitasnya dalam memahami agama Allah, menafsirkan Kitab-Nya, dan mengamalkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil perkataan Imam Asy-Syafi‘i, “Setiap hukum yang diputuskan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berasal dari pemahamannya terhadap Al-Quran. Allah ta‘ala berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” (QS An-Nisa’: 105)
Contoh penafsiran Al-Quran dengan As-Sunnah di antaranya adalah tafsir al-maghdhûb ‘alaihim (mereka yang dimurkai) dengan Yahudi dan adh-dhâllîn (mereka yang sesat) dengan Nasrani dalam surat Al-Fatihah. Ahmad, At-Tirmidzy, dan Ibnu Hiban dalam Shahîhnya meriwayatkan dari ‘Ady bin Hatim, dia berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya mereka yang dimurkai adalah Yahudi dan mereka yang sesat adalah Nasrani.”
Tafsir ini diperkuat dengan firman Allah ta‘ala,
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللهِ مَنْ لَعَنَهُ اللهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Katakanlah, ‘Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?’ Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.” (QS Al-Maidah: 60)
Yang dimaksud dengan mereka adalah Yahudi. Demikian juga firman Allah ta‘ala,
قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus’.” (QS Al-Maidah: 77)
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjadikan Yahudi sebagai contoh tipikal terhadap setiap orang yang rusak irâdah (kemauan)nya. Mereka mengetahui kebenaran, namun menyimpang darinya. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjadikan Nasrani sebagai contoh tipikal terhadap setiap orang yang tidak memiliki ilmu dan ingin meraih kebenaran. Mereka kebingungan dalam kesesatan dan tidak mendapatkan petunjuk menuju kebenaran.
Contoh lainnya adalah tafsir azh-zhulmu (kezaliman) dalam firman Allah ta‘ala,
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS Al-An‘am: 82)
Ahmad, Bukhari, Muslim, dan perawi lainnya meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata, “Tatkala turun ayat ini, ‘Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman’, para sahabat merasa keberatan. Mereka berkata, ‘Ya Rasulullah, siapakah di antara kita yang tidak berbuat kezaliman terhadap dirinya?’ Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya artinya bukanlah yang kalian maksudkan. Tidakkah kalian mendengar apa yang dikatakan oleh seorang hamba shalih (Lukman), ‘Sesungguhnya syirik adalah kezaliman yang besar’. Sesungguhnya kezaliman (yang dimaksud dalam ayat itu) adalah syirik.”
3. Mengambil pendapat para sahabat
Abu Abdurrahman As-Salma, seorang tabi’in yang mulia, meriwayatkan dari para senior penghapal Al-Quran dari sahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila turun kepada mereka sepuluh ayat, mereka tidak langsung melaluinya hingga mengetahui ilmu dan amal yang terdapat di dalamnya. Mereka mengatakan, “Kami mempelajari Al-Quran, ilmu, dan amal secara keseluruhan.”
Diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas‘ud, bahwa ia berkata, “Barangsiapa di antara kalian ingin meneladani seseorang, maka hendaknya ia meneladani para sahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang paling bersih hatinya di kalangan umat ini, paling mendalam ilmunya, paling sedikit bebannya, paling lurus petunjuknya, dan paling baik keadaannya. Allah memilih mereka untuk menemani Nabi-Nyashallallâhu ‘alaihi wa sallam dan menegakkan din-Nya. Kenalilah keutamaan mereka dan ikutilahatsar mereka.”
Para sahabat menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran, lalu dengan As-Sunnah. Apabila tidak mendapatkan tafsir dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, mereka melakukan ijtihad karena mereka adalah orang Arab tulen, menyaksikan turunnya Al-Quran, dan menghadiri majelis-majelis Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, sementara Al-Quran turun dengan bahasa Arab yang jelas. Kita mengambil tafsir sahabat dan lebih memprioritaskannya daripada tafsir generasi sesudahnya karena pada diri mereka terpenuhi sarana-sarana untuk melakukan ijtihad sebagai berikut:
Pertama, mereka mengetahui maksud dan rahasia bahasa Arab. Hal ini membantu mereka untuk mengetahui ayat-ayat yang pemahamannya berkaitan dengan pemahaman bahasa Arab.
Kedua, mereka mengetahui adat dan karakter bangsa Arab. Hal ini membantu mereka untuk memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan perbaikan adat dan perilaku mereka, seperti firman Allah ta’ala, (إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ) “Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran” (QS At-Taubah: 37) dan (وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا) “Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya” (QS Al-Baqarah: 189). Ayat seperti ini hanya dapat dipahami oleh orang yang mengetahui adat Arab pada masa jahiliyah.
Ketiga, mereka mengetahui keadaan yahudi dan Nasrani di Jazirah Arab pada saat turunnya Al-Quran Al-Karim. Hal ini membantu mereka untuk mengetahui ayat-ayat yang membicarakan Yahudi dan Nasrani, perkara-perkara yang mereka (Yahudi dan Nasrani) lakukan, dan bagaimana mereka memusuhi kaum Muslimin.
Keempat, mereka mengetahui asbâb an-nuzûl (sebab-sebab turunnya ayat) karena mereka menyaksikan turunnya ayat dan ikut terlibat dalam berbagai peristiwa yang disebutkan Al-Quran. Pengetahuan mengenai hal itu membantu mereka untuk memahami banyak ayat. Oleh karena itu, Ibnu Taimiyah rahimahullâh ta‘âlâ mengatakan, ‘Mengetahui asbâb an-nuzûl dapat membantu untuk memahami suatu ayat karena pengetahuan terhadap sebab akan melahirkan pengetahuan terhadap musabab.’
Kelima, mereka memiliki kekuatan dalam pemahaman dan pengetahuan. Allah telah menganugerahkan kepada mereka akal dan pemahaman yang dengannya mereka dapat melihat banyak faktor secara jelas. Ini merupakan perkara yang sudah maklum dari sejarah perjalanan hidup para sahabat radhiyallâhu ‘anhum. Dengan faktor-faktor tersebut, para sahabat banyak memahami ayat Al-Quran Al-Karim yang tidak terdapat tafsirnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Tafsir sahabat berdasarkan hukumnya terbagi menjadi dua:
1. Apabila termasuk perkara yang di luar wilayah akal, misalnya perkara-perkara ghaib, asbâb an-nuzûl, dan sebagainya, maka hukumnya marfû‘. Wajib mengambilnya.
2. Apabila selain itu, yaitu perkara yang kembali pada ijtihad para sahabat, maka hukumnyamauqûf selama sanadnya tidak bersandar kepada Rasul shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mewajibkan untuk mengambil tafsir sahabat yang mauqûf karena mereka menyaksikan korelasi dan kondisi yang dikhususkan kepada mereka dan tidak dikhususkan kepada selain mereka.
Imam Abu Ya‘la menyatakan wajibnya berpegang pada tafsir sahabat. Ia mengatakan, “Adapun tafsir sahabat, maka wajib kembali padanya. Inilah kesimpulan dari pendapat Ahmadrahimahullâh di beberapa tempat dalam Musnadnya bagian kitab thâ‘ah Ar-Rasûl (menaati Rasul)shallallâhu ‘alaihi wa sallam … Alasannya adalah karena mereka menyaksikan peristiwa turunnya Al-Quran dan menghadiri takwil sehingga mengetahui penafsirannya. Oleh karena itu, kami menganggap perkataan mereka sebagai hujjah.”
Contoh tafsir sahabat di antaranya adalah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah ta‘ala,
أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلاَ يُؤْمِنُونَ
“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang rapat, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS Al-Anbiya‘: 30)
Ibnu Abbas mengatakan, “Langit dahulu rapat, yaitu tidak menurunkan hujan. Bumi dahulu rapat, yaitu tidak mengeluarkan tumbuhan. Lalu Allah memisahkan langit dengan hujan dan bumi dengan tumbuhan.” Seseorang kemudian datang kepada Ibnu Umar radhiyallâh ‘anhumâ dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas. Ibnu Umar berkata, “Aku katakan, mengapa aku harus heran terhadap keberanian Ibnu Abbas dalam menafsirkan Al-Quran. Sekarang engkau telah mengetahui bahwa ia dianugerahi ilmu.” Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Al-Hilyah. As-Suyuthy juga menyebutnya dalam Al-Itqân.
4. Mengambil pendapat para kibâr (senior) tabi’in, seperti Mujahid, Ibnu Jabr, Sa‘id Ibnu Jubair, ‘Ikrimah dan ‘Atha’ bin Abi Ribah, Al-Hasan Al-Bashry, Masruq bin Al-Ajda’, Sa‘id bin Musayyib, dan sebagainya yang mempelajari langsung semua tafsir dari para sahabatridhwânullâh ‘alaihim.
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum mengambil tafsir yang dinukil dari tabi‘in. Pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama menyatakan bahwa tafsir tabi‘in termasuk tafsir bil ma’tsûr karena secara umum mereka mempelajarinya dari sahabat.
Al-Hafizh Ibnu Rajab menyatakan bahwa ilmu yang paling utama dalam tafsir adalah atsar dari sahabat dan tabi‘in. Ia mengatakan, “Ilmu paling utama dalam tafsir Al-Quran, makna hadits, serta pembicaraan mengenai yang halal dan yang haram adalah atsar yang berasal dari sahabat, tabi‘in, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga berakhir pada zaman para imam Islam yang terkenal dan terteladani.”
Setelah menempuh manhaj tafsir bil ma’tsûr terlebih dahulu, barulah seorang mufassir diperbolehkan menggunakan ra’yunya dalam menafsirkan Al-Quran dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah tafsir. Sebab, menurut Syaikh Muhammad Al-Ghazali,tafsir bil ma’tsûr akan berhenti pada makna-makna, pemahaman, dan pesan-pesan yang disampaikan oleh riwayat-riwayat yang ada. Sementara itu, tafsir bir ra’yi –yang sesuai dengan kaidah— itulah yang justru berpotensi untuk terus berkembang dan tidak berhenti. Karena tafsir yang demikian yang terus berinteraksi dengan masalah-masalah sastra, kalam, bahasa, hukum, dan problematika kehidupan lainnya.
Oleh karena itu, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi kemudian menawarkan karakteristik tafsir ideal yang diharapkan sesuai dengan kaidah yang diakui para ulama dan pada saat yang sama dapat mengiringi ritme perkembangan zaman. Karakteristik-karakteristik tafsir ideal tersebut secara ringkas adalah sebagai berikut:
- Pertama, menggabungkan antara riwayah dan dirayah.
- Kedua, menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran.
- Ketiga, menafsirkan Al-Quran dengan sunnah yang shahih.
- Keempat, memanfaatkan tafsir sahabat dan tabi‘in.
- Kelima, mengambil kemutlakan bahasa Arab.
- Keenam, memperhatikan konteks redaksional ayat.
- Ketujuh, memperhatikan asbâb an-nuzul.
- Kedelapan, meletakkan Al-Quran sebagai referensi utama.
b. Syarat Kedua: Aspek Kepribadian
Adapun syarat kedua yang harus terpenuhi pada diri seorang mufassir adalah syarat yang berkaitan dengan aspek kepribadian. Yang dimaksud dengan aspek kepribadian adalah akhlak dan nilai-nilai ruhiyah yang harus dimiliki oleh seorang mufassir agar layak untuk mengemban amanah dalam menyingkap dan menjelaskan suatu hakikat kepada orang yang tidak mengetahuinya. Para ulama salaf shalih mengartikulasikan aspek ini sebagai adab-adab seorang alim.
Imam Abu Thalib Ath-Thabary mengatakan di bagian awal tafsirnya mengenai adab-adab seorang mufassir, “Ketahuilah bahwa di antara syarat mufassir yang pertama kali adalah benar akidahnya dan komitmen terhadap sunnah agama. Sebab, orang yang tertuduh dalam agamanya tidak dapat dipercaya dalam urusan duniawi, maka bagaimana dalam urusan agama? Kemudian ia tidak dipercaya dalam agama untuk memberitahukan dari seorang alim, maka bagaimana ia dipercaya untuk memberitahukan rahasia-rahasia Allah ta‘ala? Sebab seseorang tidak dipercaya apabila tertuduh sebagai atheis adalah ia akan mencari-cari kekacauan serta menipu manusia dengan kelicikan dan tipu dayanya seperti kebiasaan sekte Bathiniyah dan sekte Rafidhah ekstrim. Apabila seseorang tertuduh sebagai pengikut hawa nafsu, ia tetap tidak dapat dipercaya karena akan menafsirkan Al-Quran berdasarkan hawa nafsunya agar sesuai dengan bid‘ahnya seperti kebiasaan sekte Qadariyah. Salah seorang di antara mereka menyusun kitab dalam tafsir dengan maksud sebagai penjelasan paham mereka dan untuk menghalangi umat dari mengikuti salaf dan komitmen terhadap jalan petunjuk.”
Sementara itu, Imam As-Suyuthy mengatakan, “Ketahuilah bahwa seseorang tidak dapat memahami makna wahyu dan tidak akan terlihat olehnya rahasia-rahasianya sementara di dalam hatinya terdapat bid‘ah, kesombongan, hawa nafsu, atau cinta dunia, atau gemar melakukan dosa, atau lemah iman, atau bersandar pada pendapat seorang mufassir yang tidak memiliki ilmu, atau merujuk kepada akalnya. Semua ini merupakan penutup dan penghalang yang sebagiannya lebih kuat daripada sebagian lainnya. Saya katakan, inilah makna firman Allah ta‘ala,
سَأَصْرِفُ عَنْ ءَايَاتِيَ الَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ
“Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku.” (QS Al-A‘raf: 146)
Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan, ‘Para ulama mengatakan bahwa maksud ayat di atas adalah dicabut dari mereka pemahaman mengenai Al-Quran.’ Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.”
Berdasarkan perkataan Imam As-Suyuthy di atas, Ahmad Bazawy Adh-Dhawy meringkaskan sejumlah adab yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, yaitu:
1. Akidah yang lurus
2. Terbebas dari hawa nafsu
3. Niat yang baik
4. Akhlak yang baik
5. Tawadhu‘ dan lemah lembut
6. Bersikap zuhud terhadap dunia hingga perbuatannya ikhlas semata-mata karena Allah ta‘ala
7. Memperlihatkan taubat dan ketaatan terhadap perkara-perkara syar‘i serta sikap menghindar dari perkara-perkara yang dilarang
8. Tidak bersandar pada ahli bid‘ah dan kesesatan dalam menafsirkan
9. Bisa dipastikan bahwa ia tidak tunduk kepada akalnya dan menjadikan Kitâbullâh sebagai pemimpin yang diikuti.
Selain sembilan point di atas, Syaikh Manna‘ Al-Qaththan menambahkan beberapa adab yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, yaitu:
1. Mengamalkan ilmunya dan bisa dijadikan teladan
2. Jujur dan teliti dalam penukilan
3. Berjiwa mulia
4. Berani dalam menyampaikan kebenaran
5. Berpenampilan simpatik
6. Berbicara tenang dan mantap
7. Mendahulukan orang yang lebih utama dari dirinya
8. Siap dan metodologis dalam membuat langkah-langkah penafsiran
Syaikh Thahir Mahmud Muhammad Ya‘kub juga mengemukakan syarat yang berkaitan dengan sifat-sifat mufassir. Syarat-syarat terpenting tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- Akidah yang shahih dan pemikiran yang bersih
- Maksud yang benar dan niat yang ikhlas
- Mentadabburi dan mengamalkan Al-Quran secara mendalam
- Mengetahui pokok-pokok ilmu yang berhubungan dengan Al-Quran Al-Karim dan tafsirnya, seperti ilmu qiraah, asbâb an-nuzûl, nâsikh dan mansûkh
- Bersandar pada naql (penukilan) yang benar
- Mengetahui bahasa Arab dan uslubnya
- Tidak segera menafsirkan berdasarkan bahasa sebelum menafsirkan berdasarkan atsar
- Ketika terdapat beragam makna i‘rab, wajib memilih makna yang sesuai dengan atsar yang shahih sehingga i‘rab mengikuti atsar
- Mengetahui kaidah-kaidah yang dikemukakan salafush shalih untuk memahami dan menafsirkan Al-Quran
- Mengetahui kaidah-kaidah tarjîh menurut para mufassir
- Tidak membicarakan secara panjang lebar perkara-perkara yang hanya diketahui oleh Allah, misalnya asma’ dan sifat-Nya, serta tidak terburu-buru dalam menetapkan sifat Allah ta‘aladari Al-Quran Al-Karim.
- Berlepas diri dari hawa nafsu dan ta‘ashub madzhabi
- Tidak mengambil tafsir dari ahli bid’ah, seperti Mu‘tazilah, Khawarij, para pentakwil sifat Allah, dan sebagainya
- Menghindari israiliyat
- Menjauhi masalah-masalah kalamiah dan pemikiran-pemikiran filsafat yang jauh dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta berkontradiksi dengan keduanya
- Tidak membebani diri dalam tafsir ilmiah
- Jujur ketika menukil
- Mendahulukan orang yang lebih utama darinya dalam mengambil dan menukil tafsir serta mengembalikan kepada orang yang ia mengambil darinya
Termasuk adab yang harus diperhatikan oleh mufassir adalah ia wajib menghindari perkara-perkara berikut ketika menafsirkan Al-Quran:
1. Terlalu berani menjelaskan maksud Allah ta‘ala dalam firman-Nya padahal tidak mengetahui tata bahasa dan pokok-pokok syariat serta tidak terpenuhi ilmu-ilmu yang baru boleh menafsirkan jika menguasainya.
2. Terlalu jauh membicarakan perkara yang hanya diketahui oleh Allah, seperti perkara-perkaramutasyâbihât. Seorang mufassir tidak boleh terlalu berani membicarakan sesuatu yang ghaib setelah Allah ta‘ala menjadikannya sebagai salah satu rahasia-Nya dan hujjah atas hamba-hamba-Nya.
3. Mengikuti hawa nafsu dan anggapan baik (istihsân).
4. Tafsir untuk menetapkan madzhab yang rusak dengan menjadikan madzhab tersebut sebagai landasan, sementara tafsir mengikutinya. Akibatnya, seseorang akan melakukan takwil sehingga memalingkan makna ayat sesuai dengan akidahnya dan mengembalikannya pada madzhabnya dengan segala cara.
5. Tafsir dengan memastikan bahwa maksud Allah begini dan begini tanpa landasan dalil. Perbuatan ini dilarang secara syar’i berdasarkan firman Allah ta‘ala,
وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“Dan (janganlah) mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.” (QS Al-Baqarah: 169)
BAB III
A. Metode penafsiran Al-Qur'an
Sebelum berbicara tentang metode penafsiran al-Qur’an, terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang pengertian metode itu sendiri. Apakah ada perbedaan antara metode dengan bentuk, dan atau dengan corak?
Metode adalah : Cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud . Dalam Ensiklopedi Indonesia Metoda adalah : cara melakukan sesuatu ata cara mencapai pengetahuan Bentuk adalah : Sistem, susunan, pendekatan. Dalam hal ini berarti berbicara menganai hubungan tafsir al-Qur’an dengan media atau alat yang digunakan dalam menafsirkan al-Qur’an. Media untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman teks-teks atas nash al-Qur’an dapat berupa; nash (al-Qur’an dan al-Hadits), akal, ataupun intuisi. Sedangkan Corak adalah : Paham atau macam. Dalam hal ini corak penafsiran adalah sekitar hubungan tafsir al-Qur’an dengan kecenderungan yang dimiliki mufasir yang bersangkutan.
1) Bentuk Penafsiran
Yang dimaksud dengan bentuk penafsiran disini ialah naw’ (macam atau jenis) penafsiran. Sepanjang sejarah penafsiran Al-Qur’an, paling tidak ada dua bentuk penafsiran yang dipakai (diterapkan) oleh ulama’ yaitu al-ma’tsur (riwayat) dan al-ra’y (pemikiran).
a. Bentuk Riwayat (Al-Ma’tsur)
Penafsiran yang berbentuk riwayat atau apa yang sering disebut dengan “tafsir bi al-ma’tsur” adalah bentuk penafsiran yang paling tua dalam sejarah kehadiran tafsir dalam khazanah intelektual Islam. Tafsir ini sampai sekarang masih terpakai dan dapat di jumpai dalam kitab-kitab tafsir seumpama tafsir al-Thabari, Tafsir ibn Katsir, dan lain-lain.
Dalam tradisi studi Al-Qur’an klasik, riwayat merupakan sumber penting di dalam pemahaman teks Al-Qur’an. Sebab, Nabi Muhammad SAW. diyakini sebagai penafsir pertama terhadap Al-Qur’an. Dalam konteks ini, muncul istilah “metode tafsir riwayat”. Pengertian metode riwayat, dalam sejarah hermeneutik Al-Qur’an klasik, merupakan suatu proses penafsiran Al-Qur’an yang menggunakan data riwayat dari Nabi SAW. dan atau sahabat, sebagai variabel penting dalam proses penafsiran Al-Qur’an. Model metode tafsir ini adalah menjelaskan suatu ayat sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dan atau para sahabat.
Para ulama sendiri tidak ada kesepahaman tentang batasan metode tafsir riwayat. Al-Zarqani, misalnya, membatasi dengan mendefinisikan sebagai tafsir yang diberikan oleh ayat Al-Qur’an. Sunnah Nabi, dan para sahabat. Ulama lain, seperti Al-Dzahabi, memasukkan tafsir tabi’in dalam kerangka tafsir riwayat, meskipun mereka tidak menerima tafsir secara langsung ari Nabi Muhammad SAW. Tapi, nyatanya kitab-kitab tafsir yang selama ini diklaim sebagai tafsir yang menggunakan metode riwayat, memuat penafsiran mereka, seperti Tafsir Al-Thabari. Sedang Al-Shabuni memberikan pengertian lain tentang tafsir riwayat. Menurutnya tafsir riwayat adalah model tafsir yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah dan atau perkataan sahabat. Definisi ini nampaknya lebih terfokus pada material tafsir dan bukan pada metodenya. Ulamat Syi’ah berpandangan bahwa tafsir riwayat adalah tafsir yang dinukil dari Nabi dan para Imam Ahl-bayt. Hal-hal yang dikutib dari para sahabat dan tabi’in, menurut mereka tidak dianggap sebagai hujjah.
Dari segi material, menafsirkan Al-Qur’an memang bisa dilakukan dengan menafsirkan antarayat, ayat dengan hadits Nabi, dan atau perkataan sahabat. Namun secara metodologis bila kita menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain dan atau dengan hadits, tetapi proses metodologisnya itu bukan bersumber dari penafsiran yang dilakukan Nabi, tentu semua itu sepenuhnya merupakan hasil intelektualisasi penafsir. Oleh karena itu, meskipun data materialnya dari ayat dan atau hadits Nabi dalam menafsirkan Al-Qur’an, tentu ini secara metodologis tidak bisa sepenuhnya disebut sebagai metode tafsir riwayat.
Jadi, terlepas dari keragaman definisi yang selama ini diberikan para ulama ilmu tafsir tentang tafsir riwayat di atas, metode riwayat di sini bisa didefinisikan sebagai metode penafsiran yang data materialnya “mengacu pada hasil penafsiran Nabi Muhammad SAW. yang ditarik dari riwayat pernyataan Nabi dan atau dalam bentuk asbab al-nuzulsebagai satu-satunya sember data otoritatif”. Sebagai salah satu metode, model metode riwayat dalam pengertian yang terakhir ini tentu statis, karena hanya tergantung pada data riwayat penafsiran Nabi. Dan juga harus diketahui bahwa tidak setiap ayat mempunyai asbab al-nuzul.
b. Bentuk Pemikiran (Al-Ra’y)
Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 H, dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai mazhab dan aliran di kalangan umat. Masing-masing golongan berusaha menyakinkan pengikutnya dalam mengembangkan paham mereka. Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi, lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Ketika inilah berkembangnya bentuk penafsiran al-ra’y (tafsir melalui pemikiran atau ijtihad). Melihat berkembang pesatnya tafsir bi al-ra’y, maka tepat apa yang dikatakan Manna’ al-Qaththan bahwa tafsir bi al-ra’y mengalahkan perkembangan tafsir bi al-ma’tsur.
Meskipun tafsir bi al-ra’y berkembang dengan pesat, namun dalam penerimaannya para ulama terbagi menadi dua : ada yang membolehkan ada pula yang melarangnya. Tapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat lafzhi (redaksional). Maksudnya kedua belah pihak sama-sama mencela penafsiran berdasarkan ra’y (pemikiran) semata tanpa mengindahkan kaedah-kaedah dan kriteria yang berlaku. Sebaliknya, keduannya sepakat membolehkan penafsiran Al-Qur’an dengan sunnah Rasul serta kaedah-kaedah yang mu;tabarah(diakui sah secara bersama).
Dengan demikian jelas bahwa secara garis besar perkembangan tafsir sejak dulu sampai sekarang adalah melalui dua bentuk tersebut di atas, yaitu bi al-ma’tsur (melalui riwayat) dan bi al-ra’y (melalui pemikiran atau ijtihad)
2) Metode Penafsiran
Yang dimaksud dengan metodologi penafsiran ialah ilmu yang membahas tentang cara yang teratur dan terpikir baik untuk mendapatkan pemahaman yang benar dari ayat-ayat A;-Qur’an sesuai kemampuan manusia.
Metode tafsir yang dimaksud di sini adalah suatu perangkat dan tata kerja yang digunakan dalam proses penafsiran Al-Qur’an. Perangkat kerja ini, secara teoritik menyangkut dua aspek penting yaitu : pertama, aspek teks dengan problem semiotik dan semantiknya. Kedua, aspek konteks di dalam teks yang mempresentasikan ruang-ruang sosial dan budaya yang beragam di mana teks itu muncul.
Jika ditelusuri perkembangan tafsir Al-Qur’an sejak dulu sampai sekarang, maka akan ditemukan bahwa dalam garis besarnya penafsiran Al-Qur’an ini dilakukan dalam empat cara (metode), sebagaimana pandangan Al-Farmawi, yaitu : ijmaliy (global), tahliliy (analistis), muqaran (perbandingan), dan mawdhu’iy (tematik). Untuk lebih jelasnya di bawah ini diuraikan keempat metode tafsir tersebut secara rinci, yaitu :
(a) Metode Ijmali (Global)
1). Pengertian
Yang dimaksud dengan metode al-Tafsir al-Ijmali (global) ialah suatu metoda tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna global. Pengertian tersebut menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas tapi mencakup dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti dan enak dibaca. Sistematika penulisannya menurut susunan ayat-ayat di dalam mushhaf. Di samping itu penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa AL-Qur’an sehingga pendengar dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar Al-Qur’an padahal yang didengarnya itu tafsirnya.
Kitab tafsir yang tergolong dalam metode ijmali (global) antara lain : Kitab Tafsir Al-Qur’an al-Karimkarangan Muhammad Farid Wajdi, al-Tafsir al-Wasith terbitan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyat, dan Tafsir al-Jalalain, serta Taj al-Tafasir karangan Muhammad ‘Utsman al-Mirghani.
2). Ciri-ciri Metode Ijmali
Dalam metode ijmali seorang mufasir langsung menafsirkan Al-Qur’an dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul. Pola serupa ini tak jauh berbeda dengan metode alalitis, namun uraian di dalam Metode Analitis lebih rinci daripada di dalam metode global sehingga mufasir lebih banyak dapat mengemukakan pendapat dan ide-idenya. Sebaliknya di dalam metode global, tidak ada ruang bagi mufasir untuk mengemukakan pendapat serupa itu. Itulah sebabnya kitab-kitab Tafsir Ijmali seperti disebutkan di atas tidak memberikan penafsiran secara rinci, tapi ringkas dan umum sehingga seakan-akan kita masih membaca Al-Qur’an padahal yang dibaca tersebut adalah tafsirnya; namun pada ayat-ayat tertentu diberikan juga penafsiran yang agak luas, tapi tidak sampai pada wilayah tafsir analitis.
(b) Metode Tahliliy (Analisis)
(1) Pengertian
Yang dimaksud dengan Metode Tahliliy (Analisis) ialah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya, sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Kalau kita lihat dari bentuk tinjauan dan kandungan informasi yang terdapat dalam tafsir tahliliy yang jumlah sangat banyak, dapat dikemukakan bahwa paling tidak ada tujuh bentuk tafsir, yaitu : Al-Tafsir bi al-Ma’tsur, Al-Tafsir bi al-Ra’yi, Al-Tafsir al-Fiqhi, Al-Tafsir al-Shufi, At-Tafsir al-Ilmi, dan Al-Tafsir al-Adabi al-Ijtima’i.
Sebagai contoh penafsiran metode tahliliy yang menggunakan bentuk Al-Tafsir bi al-Ma’tsur (Penafsiran ayat dengan ayat lain), misalnya : kata-kata al-muttaqin (orang-orang bertakwa) dalam ayat 1 surat al-Baqarah dijabarkan ayat-ayat sesudahnya (ayat-ayat 3-5) yang menyatakan :
ﺍﻟﺬﻳﻦﻳﺆﻣﻨﻮﻥﺑﺎﺍﻟﻐﻴﺐﻭﻳﻘﻴﻤﻮﻥﺍﻟﺼﻠﻮﺓﻭﻣﻤﺎﺭﺯﻗﻨﺎﻫﻢﻳﻨﻔﻘﻮﻥﻭﺍﻟﺬﻳﻦﻳﺆﻣﻨﻮﻥﺑﻤﺎﺃﻧﺰﻝ
ﺇﻟﻴﻚﻭﻣﺎﺃﻧﺰﻝﻣﻦﻗﺒﻠﻚﻭﺑﺎﻷﺧﺮﺓﻫﻢﻳﻮﻗﻨﻮﻥﺃﻭﻟﺌﻚﻋﻠﻰﻫﺪﯼﻣﻦﺭﺑﻬﻢﻭﺃﻭﻟﺌﻚ
ﻫﻢﺍﻟﻤﻔﻠﺤﻮﻥ
“Yaitu orang-orang yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami berikan kepada mereka, dan mereka yang beriman kepada Kitab (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akherat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan mereka orang-orang yang beruntung.”
2). Ciri-ciri Metode Tahlili
Pola penafsiran yang diterapkan para penafsir yang menggunakan metode tahlili terlihat jelas bahwa mereka berusaha menjelaskan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an secara komprehenshif dan menyeluruh, baik yang berbentuk al-ma’tsur, maupun al-ra’y, sebagaimana. Dalam penafsiran tersebut, Al-Qur’an ditafsirkan ayat demi ayat dan surat demi surat secara berurutan, serta tak ketinggalan menerangkan asbab al-nuzuldari ayat-ayat yang ditafsirkan.
Penafsiran yang mengikuti metode ini dapat mengambil bentuk ma’tsur (riwayat) atau ra’y (pemikiran). Diantara kitab tahlili yang mengambil bentuk ma’tsur (riwayat) adalah :
- Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil al-Qur’an al-Karim, karangan Ibn Jarir al-Thabari (w. 310 H) dan terkenal dengan Tafsir al-Thabari.
- Ma’alim al-Tanzil, karangan al-Baghawi (w. 516 H)
- Tafsir al-Qur’an al-Azhim, karangan Ibn Katsir; dan
- Al- Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur, karangan al-Suyuthi (w. 911 H)
Adapun tafsir tahlili yang mengambil bentuk ra’y banyak sekali, antara lain :
Tafsir al-Khazin, karangan al-Khazin (w. 741 H)
- Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, karangan al-Baydhawi (w. 691 H)
- Al-Kasysyaf, karangan al-Zamakhsyari (w. 538 H)
- Arais al-Bayan fi Haqaiq al-Qur’an, karangan al-Syirazi (w. 606 H)
- Al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib, karangan al-Fakhr al-Razi (w. 606 H)
- Al-Jawahir fi Tafsir al-Qur’an, karangan Thanthawi Jauhari
- Tafsir al-Manar, karangan Muhammad Rasyid Ridha (w. 1935 M); dan lain-lain
(c) Metode Muqarin (Komparatif)
1). Pengertian
Pengertian metode muqarin (komparatif) dapat dirangkum sebagai berikut :
a. Membandingkan teks (nash) ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama;
b. Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Hadits Nabi SAW, yang pada lahirnya terlihat bertentangan;
c. Membandingkan berbagai pendapat ulama’ tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Jadi dilihat dari pengertian tersebut dapat dikelompokkan 3 objek kajian tafsir, yaitu :
a). Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lain;
Mufasir membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain, yaitu ayat-ayat yang memiliki persamaan redaksi dalam dua atau lebih masalah atau kasus yang berbeda; atau ayat-ayat yang memiliki redaksi berbeda dalam masalah atau kasus yang (diduga) sama. Al-Zarkasyi mengemukakan delapan macam variasi redaksi ayat-ayat Al-Qur’an, sebagai berikut :
(a) Perbedaan tata letak kata dalam kalimat, seperti :
ﻗﻞﺇﻥﻫﺪﯼﺍﷲﻫﻮﺍﻟﻬﺪﯼ
“Katakanlah : Sesungguhnya petunjuk Allah itulah (yang sebenarnya) petunjuk” (QS : al-Baqarah : 120)
ﻗﻞﺇﻥﺍﻟﻬﺪﯼﻫﺪﯼﺍﷲ
“Katakanlah : Sesungguhnya petunjuk (yang harus diikuti) ialah petunjuk Allah” (QS : al-An’am : 71)
(b) Perbedaan dan penambahan huruf, seperti :
ﺳﻮﺍﺀﻋﻠﻴﻬﻢﺃﺃﻧﺬﺭﺗﻬﻢﺃﻡﻟﻢﺗﻨﺬﺭﻫﻢﻻﻳﺆﻣﻨﻮﻥ
“Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman” (QS : al-Baqarah : 6)
ﻭﺳﻮﺍﺀﻋﻠﻴﻬﻢﺃﺃﻧﺬﺭﺗﻬﻢﺃﻡﻟﻢﺗﻨﺬﺭﻫﻢﻻﻳﺆﻣﻨﻮﻥ
“Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman” (QS : Yasin: 10)
(c) Pengawalan dan pengakhiran, seperti :
ﻳﺘﻠﻮﻋﻠﻴﻬﻢﺍﻳﺘﻚﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢﺍﻟﻜﺘﺐﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔﻭﻳﺰﻛﻴﻬﻢ
“...yang membaca kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Hikmah serta mensucikan mereka” (QS. Al-Baqarah :129)
ﻳﺘﻠﻮﻋﻠﻴﻬﻢﺍﻳﺘﻪﻭﻳﺰﻛﻴﻬﻢﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢﺍﻟﻜﺘﺐﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ
“...yang membaca ayat-ayatNya kepada mereka, mensucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Hikmah” (QS. Al-Jumu’ah : 2)
(d) Perbedaan nakirah (indefinite noun) dan ma’rifah (definte noun), seperti :
ﻓﺎﺳﺘﻌﺬﺑﺎﺍﷲﺇﻧﻪﻫﻮﺍﻟﺴﻤﻴﻊﺍﻟﻌﻠﻴﻢ
“...mohonkanlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat : 36)
ﻓﺎﺳﺘﻌﺬﺑﺎﺍﷲﺇﻧﻪﺳﻤﻴﻊﺍﻟﻌﻠﻴﻢ
“...mohonkanlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 200)
(e) Perbedaan bentuk jamak dan tunggal, seperti :
ﻟﻦﺗﻤﺴﻨﺎﺍﻟﻨﺎﺭﺇﻻﺃﻳﺎﻣﺎﻣﻌﺪﺩﺓ
“...Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.” (QS. Al-Baqarah : 80)
ﻟﻦﺗﻤﺴﻨﺎﺍﻟﻨﺎﺭﺇﻻﺃﻳﺎﻣﺎﻣﻌﺪﺩﺍﺕ
“...Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari yang dapat dihitung.” (QS. Ali-Imran : 24)
(f) Perbedaan penggunaan huruf kata depan, seperti :
ﻭﺇﺫﻗﻠﻨﺎﺍﺩﺧﻠﻮﺍﻫﺬﻩﺍﻟﻘﺮﻳﺔﻓﻜﻠﻮﺍ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman : Masuklah kamu ke negeri ini, dan makanlah ...” (QS. Al-Baqarah : 58)
ﻭﺇﺫﻗﻴﻞﻟﻬﻢﺍﺳﻜﻨﻮﺍﻫﺬﻩﺍﻟﻘﺮﻳﺔﻭﻛﻠﻮﺍ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman : Masuklah kamu ke negeri ini, dan makanlah ...” (QS. Al-A’raf : 161)
(g) Perbedaan penggunaan kosa kata, seperti :
ﻗﺎﻟﻮﺍﺑﻞﻧﺘﺒﻊﻣﺎﺃﻟﻔﻴﻨﺎﻋﻠﻴﻪﺃﺑﺈﻧﺎ
“Mereka berkata : Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati (alfayna) dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah : 170)
ﻗﺎﻟﻮﺍﺑﻞﻧﺘﺒﻊﻣﺎﻭﺟﺪﻧﺎﻋﻠﻴﻪﺃﺑﺈﻧﺎ
“Mereka berkata : Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati (wajadna) dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Luqman : 21)
(h) Perbedaan penggunaan idgham (memasukkan satu huruf ke huruf lain), seperti :
ﺫﻟﻚﺑﺄﻧﻬﻢﺷﺎﻗﻮﺍﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻭﻣﻦﻳﺸﺎﻕﺍﷲﻓﺈﻥﺍﷲﺷﺪﻳﺪﺍﻟﻌﻘﺎﺏ
“Yang demikian ini adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasulnya, barang siapa menentang (yusyaqq) Allah, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 4)
ﺫﻟﻚﺑﺄﻧﻬﻢﺷﺎﻗﻮﺍﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻭﻣﻦﻳﺸﺎﻕﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻓﺈﻥﺍﷲﺷﺪﻳﺪﺍﻟﻌﻘﺎﺏ
“Yang demikian ini adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasulnya. Barang siapa menentang (yusyaqiq) Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 4)
Dalam mengadakan perbandingan antara ayat-ayat yang berbeda redaksi tersebut di atas, ditempuh beberapa langkah : (1) menginventa-risasi ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki redaksi yang berbeda dalam kasus yang sama atau yang sama dalam kasus berbeda, (2) Mengelompokkan ayat-ayat itu berdasarkan persamaan dan perbedaan redaksinya, (3) Meneliti setiap kelompok ayat tersebut dan menghubungkannya dengan kasus-kasus yang dibicarakan ayat bersangkutan, dan (4) Melakukan perbandingan.
b). Membandingkan ayat dengan Hadits;
Mufasir membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits Nabi saw yang terkesan bertentangan. Dan mufasir berusaha untuk menemukan kompromi antara keduanya. Contoh perbedaan antara ayat al-Qur’an surat al-Nahl/16 : 32 dengan hadits riwayat Tirmidzi dibawah ini :
ﺍﺩﺧﻠﻮﺍﺍﻟﺠﻨﺔﺑﻤﺎﻛﻨﺘﻢﺗﻌﻤﻠﻮﻥ
“Masuklah kamu ke dalam surga disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Al-Nahl : 32)
ﻟﻦﻳﺪﺧﻞﺃﺣﺪﻛﻢﺍﻟﺠﻨﺔﻳﻌﻤﻠﻪ﴿ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Tidak akan masuk seorang pun diantara kamu ke dalam surga disebabkan perbuatannya” (HR. Tirmidzi)
Antara ayat al-Qur’an dan hadits tersebut di atas terkesan ada pertentangan. Untuk menghilangkan pertentangan itu, al-Zarkasyi mengajukan dua cara :
Pertama, dengan menganut pengertian harfiah hadits, yaitu bahwa orang-orang tidak masuk surga karena amal perbuatannya, tetapi karena ampunan dan rahmat Tuhan. Akan tetapi, ayat di atas tidak disalahkan, karena menurutnya, amal perbuatan manusia menentukan peringkat surga yang akan dimasukinya. Dengan kata lain, posisi seseorang di dalam surga ditentukan amal perbuatannya. Pengertian ini sejalan dengan hadits lain, yaitu :
ﺇﻥﺃﻫﻞﺍﻟﺠﻨﺔﺇﺫﺍﺩﺧﻠﻮﻫﺎﻧﺰﻟﻮﺍﻓﻴﻬﺎﺑﻔﻀﻞﻋﻤﻠﻬﻢ﴿ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Sesungguhnya ahli surga itu, apabila memasukinya, mereka mendapat posisi di dalamnya berdasarkan keutamaan perbuatannya”. (HR. Tirmidzi)
Kedua, dengan menyatakan bahwa huruf ba’ pada ayat di atas berbeda konotasinya dengan yang ada pada hadits tersebut. Pada ayat berarti imbalan, sedangkan pada hadits berarti sebab.
c). Membandingkan pendapat para mufasir.
Mufasir membandingkan penafsiran ulama tafsir, baik ulama salaf maupun ulama khalaf, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, baik yang bersifat manqul (al-tafsir al-ma’tsur) maupun yang bersifat ra’yu(al-tafsir bi al-ra’yi).
Manfaat yang dapat diambil dari metode tafsir ini adalah : 1) membuktikan ketelitian al-Qur’an; 2) membuktikan bahwa tidak ada ayat-ayat al-Qur’an yang kontradiktif; 3) memperjelas makna ayat; dan 4) tidak menggugurkan suatu hadits yang berkualitas sahih.
Sedang dalam hal perbedaan penafsiran mufasir yang satu dengan yang yang lain, mufasir berusaha mencari, menggali, menemukan, dan mencari titik temu di antara perbedaan-perbedaan itu apabila mungkin, dan mentarjih salah satu pendapat setelah membahas kualitas argumentasi masing-masing.
2). Ciri-ciri Metode Muqarin
Perbandingan adalah ciri utama bagi Metode Komparatif. Disini letak salah satu perbedaan yang prinsipil antara metode ini dengan metode-metode lain. Hal ini disebabkan karena yang dijadikan bahan dalam memperbandingkan ayat dengan ayat atau ayat dengan hadits, adalah pendapat para ulama tersebut dan bahkan dalam aspek yang ketiga. Oleh sebab itu jika suatu penafsiran dilakukan tanpa membandingkan berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tafsir, maka pola semacam itu tidak dapat disebut “metode muqarrin”.
(d) Metode Mawdhu’iy (Tematik)
1). Pengertian
Yang dimaksud dengan metode mawdhu’iy ialah membahas ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun. Kemudian dikahi secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya seperti asbab al-nuzul, kosa kata dan sebagainya. Semuanya dijelaskan secara rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; baik argumen itu berasal dari Al-Qur’an dan Hadits, maupun pemikiran rasional.
2). Ciri-ciri Metode Mawdhu’iy
Yang menjadi ciri utama metode ini ialah menonjolkan tema, judul atau topik pembahasan; sehingga tidak salah bila di katakan bahwa metode ini juga disebut metode “topikal”. Jadi mufasir mencari tema-tema atau topik-topik yang ada si tengah masyarakat atau berasal dari Al-Qur’an itu sendiri, ataupun dari yang lain. Kemudian tema-tema yang sudah dipilih itu dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspek, sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang termuat di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan tersebut. Artinya penafsiran yang diberikan tak boleh jauh dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an, agar tidak terkesan penafsiran tersebut berangkat dari pemikiran atau terkaan belaka (al-Ra’y al-Mahdh).
Sementara itu Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawy seorang guru besar pada Fakultas Ushuluddin Al-Azhar, dalam bukunya Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu’i mengemukakan secara rinci langkah-langkah yang hendak ditempuh untuk menerapkan metode mawdhu’i. Langkah-langkah tersebut adalah :
(a) Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik);
(b) Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut;
(c) Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab al-nuzulnya;
(d) Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing;
(e) Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (out-line);
(f) Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan;
(g) Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ‘am (umum) dan yang khas (khusus), mutlak danmuqayyad (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perdebatan atau pemaksaan.
BAB IV
A. Menjawab Inkar Sunnah
beberapa hari terakhir ini ada sebuah paradigma yang selalu saya renungi terkhusus ketika membaca dan menyimak tulisan yang dikeluarkan oleh Saudara Madi Apriadi dengan akun Facebook Penjaga Aset Tuhan, entah siapa sebenarnya penulis atau pemilik nama tersebut, yang jelas setelah saya fahami dan renungi setiap dari apa yang beliau tulis dan sampaikan terdapat banyak kerancuan yang membuat saya kemudian mencoba menulis cacatan ini, baik dalam hal tulisan dalam balasan coment dan lain-lain. Jika kita hayati secara teliti akan kita dapatkan syubuhat (kerancuan) pemikiran mereka, dan dibungkus dengan gaya bahasa yang khas golongan orang inkar sunnah, khususnya alur berpikir mereka yang seolah-olah Al Quran dan As Sunnah itu hanya meridhai Al Quran saja tanpa As Sunnah.
Ayat-ayat yang dikutipnya pun khas kebiasaan orang inkar sunah, yakni ayat tentang Al Quran telah menjelaskan segala sesuatu, Allah tidak lupakan dalam KitabNya suatu apa pun, Al Quran diturunkan dengan bahasa kaumnya, dan lain-lain. Itu pun ditafsirkan dengan akal pemikiran mereka sendiri dalam rangka membela madzhab dan atau aliran mereka yang menurut surat keputusan Jaksa Agung No. Kep -169/J.A/1983 tertanggal 30 September 1983 menyimpang.
Saya tidak akan menanggapi satu per satu tulisan tersebut, sebab akan banyak memakan halaman dan waktu saya, tetapi saya akan mencoba mengomentari gaya berpikir (paradigma) yang digunakan oleh penulis tersebut, dalam memahami Al Quran yang sangat berbahaya, dan sayangnya dia sebarkan hal itu ke khalayak umum.
Ada beberapa catatan saya:
1. Menggunakan hadits-hadits nabi untuk –justru- mengingkari hadits tersebut. Diawali dengan hadits-hadits keutamaan membaca Al Quran, keutamaannya, dan seterusnya, namun untuk selanjutnya dan ini menjadi finalnya, hanya menggunakan Al Quran tanpa As Sunnah.
2. Mengutip Al Quran lalu menafsirkan ayat-ayat Al Quran dengan akal pikiran sendiri, tanpa merujuk kepada para ulama yang diakui memiliki kapasitas keilmuan dalam hal ini, atau tanpa memahaminya sesuai bahasa Arab, asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan seterusnya. Si penulis melegalkan cara tafsir gaya barunya.
Hal ini sepertinya sekaligus menunjukkan kesombongan mereka karena merasa cukup dengan pemikiran mereka sendiri, tidak mau rendah hati dengan merujuk kepada cara pemahaman dan tafsir yang sudah memiliki kaidah ilmunya tersendiri, yang telah ditabrak oleh penulis tersebut. Bahkan dalam tulisannya tersebut dianjurkan kepada para pembaca agar menafsirkan Al Quran dengan menggunakan Al Quran Terjemahan. Sebenarnya, jika sekedar ingin memahami dan mengambil pelajaran, boleh saja melalui Al Quran terjemah. Namun, jika sudah sampai taraf menafsirkan, menyingkap rahasia Al Quran, dan melakukan penggalian lebih dalam lagi, apalagi taraf melakukan Ta'wil terhadap sifat-sifat Allah Ta’ala. Maka, ini semua harus mengembalikan ke bahasa aslinya, karena bahasa Arab sangat kaya makna, seringkali bahasa terjemahan tidak mampu menggambarkan secara utuh maksud-maksudnya, karena miskin padanan kata. Bukan hanya itu, tetapi juga mengembalikan kepada ahlinya.
Sebagaimana Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah berkata:
والتفسير كشف المراد عن اللفظ المشكل
“Tafsir adalah menyingkap maksud dari lafaz yang mengandung musykil (kesulitan). (Tuhfah Al Ahwadzi, 8/177. Al Maktabah As Salafiyah, Madinah Al Munawarah
Entahlah, apakah ini disebabkan karena kelancangannya!!??, ataukah karena keengganan membuka kitab para spesialis Tafsir yang sudah berlaku dan ditetapkan sebagai Ilmu Tafsirul Qur'an!!??, ataukah memang ketidakmampuannya untuk itu!!??. Sehingga untuk menutup-nutupi ketidakmampuannya, si penulis membuat alur berpikir yang mengkukuhkan bahwa menafsirkan Al Quran bisa dilakukan sendiri, walau pun orang awam, yang penting pakai akal dan hati sanubari. Masih bagus jika hal itu hanya si penulis lakukan untuk dirinya sendiri, namun dia juga menyebarkan racun pemikiran melalui situs dan berbagai majelis taklim yang dihadiri orang yang masih polos. Wallahul Musta’an
3. Jika mereka enggan dan menolak disebut inkar sunnah, maka justru Al Quran dan As Sunnah sangat bertolak belakang dengan pemahaman mereka. Betulkah metode pemahaman mereka terhadap Al Quran? Tak ada yang ayat atau hadits yang memerintahkan semata-mata akal untuk memahami ayat Al Quran, kecuali menurut golongan mu’tazilah dan rasionalis (aqlaniyun). Jika pemikiran ini dibiarkan niscaya, banyak manusia yang akan menafsirkan Al Quran tanpa menggunakan kaidah-kaidahnya, walaupun tidak bisa bahasa Arab, dia akan sembarang menafsirkan Al Quran. Apalagi dalam tulisan tersebut menganjurkan memahami dan menafsirkan dengan Al Quran terjemahan.
Kepada saudara Madi Apriada atau dengan akun Facebook Penjaga Aset Tuhan dan para pengikutnya, dan siapapun itu yang masih berfaham Inkar Sunnah, jika memang Anda mengikuti sunah Nabi sebagaimana yang Anda klaim, dan masih menghormati para Ulama yang telah mumpuni dalam bidangnya, dan diakui oleh dunia Islam. Maka, boleh simak, hayati, renungi, tadabburi, dan pelajarilah !
A. Kaidah-Kaidah Menafsirkan Al Quran
Bagian ini akan saya tujukan kepada dua golongan, pertama, golongan awam yang masih awal mempelajari Al Quran. Kedua, golongan terpelajar, dan penuntut ilmu.
Kepada mereka hendaknya bertanya kepada ahli ilmu, ahlinya Al Quran. Allah Ta’ala berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada Ahludz Dzikri jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An Nahl (16): 43)
Siapakah Ahludz Dzikri yang dimaksud oleh ayat yang mulia ini?
Berkata Imam Al Qurthubi Rahimahullah (w. 671H) dalam kitab tafsirnya:
وقال ابن عباس: أهل الذكر أهل القرآن وقيل: أهل العلم، والمعنى متقارب.
Berkata Ibnu ‘Abbas: “Ahludz Dzikri adalah Ahlul Quran (Ahlinya Al Quran), dan dikatakan: Ahli Ilmu (ulama), makna keduanya berdekatan.”
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rahimahullah (w. 1376H) mengatakan tentang makna Ahludz Dzikri:
وعموم هذه الآية فيها مدح أهل العلم، وأن أعلى أنواعه العلم بكتاب الله المنزل. فإن الله أمر من لا يعلم بالرجوع إليهم في جميع الحوادث
“Secara umum ayat ini merupakan pujian buat ahlul ‘ilmi (ulama), dan jenis yang paling tinggi darinya adalah ilmu terhadap Kitabullah. Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang yang tidak tahu agar merujuk kepada mereka (para ulama) dalam semua peristiwa.”
Selain itu, beliau juga menambahkan:
وأفضل أهل الذكر أهل هذا القرآن العظيم، فإنهم أهل الذكر على الحقيقة، وأولى من غيرهم بهذا الاسم
“Ahlu Dzikri yang paling utama adalah ahlinya Al Quran, merekalah ahli dzikri sebenarnya, dan mereka lebih utama dibanding selainnya dengan penyebutan nama ini.”
Siapakah ahli Al Quran itu? Siapakah orang yang menjadi tempat bertanya kita dalam masalah Al Quran ini? Mereka adalah orang yang faham dengan asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat, tahu nasikh mansukh, faham seluk beluk bahasa Arab, orang yang wara’ dan takut kepada Allah dalam menjaga kesucian kitab-Nya, itulah mereka. Bukan sekedar hafal dan bagus bacaannya. Inilah kaidah ilmiah yang juga berlaku dalam disiplin ilmu lainnya.
Jika Anda punya masalah dengan kesehatan, maka bertanyalah kepada dokter. Jika anda punya masalah dengan tata ruang bangun, maka bertanyalah kepada insinyur, dan seterusnya. Diantara kesalahan banyak manusia adalah menyerahkan segala persoalan kepada yang bukan spesialisnya. Orang yang sudah melakukan proses belajar dan penelitian bertahun-tahun lamanya disikapi sama dengan orang yang baru tahap ingin tahu. Tentunya ini cara yang tidak benar, sehingga lahirlah kebodohan, hilangnya ilmu, dan pelecehan terhadap ulama, serta lahirnya kerusakan.
Dalam ayat lain:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya (kepada ahlinya) ..” (QS. An Nisa (4) 58)
Apa maksud ayat ini? Jika saudara Penjaga Aset Tuhan ini masih percaya dengan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersada: “Jika lenyapnya amanah maka tunggulah saat kehancurannya.” Abu Hurairah bertanya: “Bagaimanakah lenyapnya amanah ya Rasulullah?” Beliau menjawab:
إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة
“Jika urusan disandarkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya (kiamat).”
Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung di dalam Islam, yakni Islam sangat menghormati ilmu dan ahli ilmu. Dalam pembicaraan tentang ilmu, tidak boleh menyerahkan permasalahannya kepada sembarang manusia, apalagi tentang makna-makna Al Quran. Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah (w. 852H) mengatakan:
ومناسبة هذا المتن لكتاب العلم أن إسناد الأمر إلى غير أهله إنما يكون عند غلبة الجهل ورفع العل
“Kaitan matan (redaksi) hadits ini telah dicantumkan dalam Kitabul ‘Ilmi, bahwa menyandarkan urusan kepada bukan ahlinya hanyalah menciptakan meratanya kebodohan dan hilangnya ilmu.”
Beliau melanjutkan:
وكأن المصنف أشار إلى أن العلم إنما يؤخذ عن الأكابر، تلميحا لما روى عن أبي أمية الجمحي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر
“Seakan Al Mushannif (yakni Imam Bukhari) mengisyaratkan bahwa ilmu hanyalah diambil dari para Ulama besar, diisyaratkan oleh riwayat dari Abu Umayyah Al Jumahi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersaba: “Di antara tanda kiamat adalah diambilnya ilmu dari para ashaghir (orang yang sedikit ilmunya).”
Inilah cara yang mesti ditempuh bagi yang masih tahap awal memahami Al Quran dan baru mempelajarinya, dan memang demikianlah yang ditempuh oleh manusia dari zaman ke zaman. Tidak dibenarkan semangat ingin mengkaji Al Quran namun tidak dibekali pengetahuan yang cukup untuk menggalinya, dengan berani dia menafsirkan Al Quran dengan akalnya yang terbatas, sehingga lahirlah tafsiran aneh dan nyeleneh. Seperti contoh kecilnya adalah mungkin setiap orang memang berhak kuliah di UI, tetapi tidak semua orang punya kecakapan dan kemampuan untuk kuliah di UI. Seperti itu juga setiap orang memang berhak menafsirkan Al Quran, namun tidak semua orang punya keahlian untuk menafsirkannya. Jika hak ini diberikan secara membabi buta, menyamakan antara ulama dan orang awam, jelas itu merupakan pemberian wewenang yang tidak pada tempatnya.
B. Menafsirkan Al Quran Tanpa Ilmu adalah Perbuatan Terlarang
Menafsirkan Al Quran tanpa ilmu, bukan hanya merusak pemahaman terhadap agama, membawa absurditas, serta membawa kerusakan bagi manusia lantaran Al Quran dijadikan bahan permainan akal manusia dan hawa nafsunya. Melainkan juga pelakunya mendapatkan ancaman dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Jika memang benar saudara Penjaga Aset Tuhan mengaku tidak termasuk orang yang inkar Sunnah, dan masih mengakui hadits Nabi, maka perhatikanlah hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار
“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan tanpa ilmu, maka disediakan baginya tempat duduk di neraka.”
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ومن قال في القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار
“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan akal pikirannya semata, maka disediakan bagianya tempat duduk di neraka.”
Bagaimana maksud hadits yang mulia ini? Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah (w. 1353H):
"ومن قال" أي من تكلم "في القرآن" أي في معناه أو قراءته "برأيه" أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعدالشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل بأنه لا مجال للعقل فيه كأسباب النزول والناسخ والمنسوخ وما يتعلق بالقصص والأحكام
“Wa man qaala” yaitu barang siapa yang berbicara, “fil Quran” yaitu tentang makna Al Quran atau bacaannya, “bi Ra’yihi ” yaitu sesuai dengan nafsunya dengan tanpa mengikuti perkataan para imam ahli bahasa dan arab, (tanpa) menyesuaikan dengan kaidah-kaidah syariat. Bahkan akalnya harus mengikuti apa-apa yang disikapi oleh dalil, karena sesungguhnya tidak ada tempat bagi akal di dalamnya, seperti masalah asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan hal yang terkait dengan kisah dan hukum.”
Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah (w. 774H) dengan tegas mengharamkan Tafsir bir ra’yi (tafsir dengan akal/rasio), dengan ucapannya:
فأما تفسير القرآن بمجرد الرأي فحرام
“Ada pun tafsir Al Quran semata-mata dengan ra’yu, maka itu haram.” Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas".
Sikap menafsirkan Al Quran dan menempatkannya sesuai selera sendiri, lalu dipas-paskan sesuai hawa nafsu, sangat nampak dari tulisan yang dibuat oleh Penjaga Aset Tuhan ini, Bahkan semurut analisis saya 99% seluruh ayat-ayat yang dikutipnya, dipahaminya sendiri dan ditempatkan semau gue. Tanpa melihat ayat yang terkait (tematis), asbabun nuzul, nasikh mansukh, mutlaq - muqayyad, mafhum - manthuq, ‘am – khas, dan lainnya.
Namun, nampaknya standar ini berat bagi si penulis. (Ini terlihat dari daftar pustakanya yang semuanya adalah terjemahan). Apa yang dilakukannya, ada kesan bahwa ayat-ayat yang dikutipnya tersebut (dan juga haditsnya) mendukung madzhabnya yang menyimpang.
Menafsirkan Al Quran dengan akal yakni tafsir bir ra’yi tidak selamanya terlarang, selama orang tersebut melakukannya dengan ijtihad yang benar, memahami seluk beluk bahasa Arab dengan baik dan niat yang besih. Dan ini jelas tidak semua orang mampu melakukannya.
Dan untuk golongan terpelar, mereka yang telah menemuh langkah selanjutnya, mereka sudah menapaki jalan yang seharusnya mereka lalui. Pengkajian, penelitian, bahkan tarjih (mengunggulkan satu argumen di antara berbagai argumen). Mereka hendaknya mengkuti Qawaidud Tafsir agar tidak tergelincir.
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah membagi ta’wil menjadi tiga dalam kitab, Lum’ah al I’tiqad, Hal. 19 (saya nukil secara ringkas saja) sebagai berikut:
1. Dilakukan melalui ijtihad dan niat yang baik. Maka ini dimaafkan.
2. Dilakukan karena hawa nafsu dan fanatisme, dan memiliki argumentasi bahasa Arab, maka pelakunya fasiq, kecuali jika pendapatnya itu terdapat pengurangan atau aib terhadap Allah maka itu bisa kufur.
3. Dilakukan karena hawa nafsu dan fanatisme, dan tanpa memiliki argumentasi bahasa Arab. Keloimpok ini kufur, kaena pada hakikatnya kedustaan yang tidak berdasar. (demikian dari Syaikh Ibnu Utsaimin)
Lalu, bagaimanakah cara terbaik menafsirkan Al Quran? Pertanyaan ini telah dijawab oleh Imam Ibnu Katsir Rahimahullahdalam kitab tafsirnya secara detil dan memuaskan sepanjang tiga halaman (saya akan kutip secara ringkas), katanya:
“Sesungguhnya metode paling benar dalam menafsirkan Al Quran adalah menafsirkan Al Quran dengan Al Quran, sebab secara global, suatu ayat akan ditafsirkan dalam ayat lainnya. Jika itu menyulitkanmu, maka tafsirkanlah dengan As Sunnah sebab As Sunnah merupakan penjelas dan penerang bagi Al Quran. Bahkan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah telah berkata:
كل ما حكم به رسول الله صلى الله عليه وسلم فهو مما فهمه من القرآن
“Semua hal yang dihukumi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan hasil pemahamannya terhadap Al Quran.”
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An Nisa’ (4): 105)
Juga Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al Quran dan sesuatu sepertinya bersamanya.” Yakni As Sunnah.
As Sunnah pun turun kepada Rasulullah dengan wahyu, yang berbeda hanyalah dia tidak dibacakan sebagaimana Al Quran. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan imam selainnya dengan dalil yang banyak, namun bukan di sini kita membahasnya.
Jika kita tidak menemukan tafsirnya dalam Al Quran dan As Sunnah, maka kita merujuk kepada para sahabat, karena menyaksikan ketika ayat itu turun dari waktu ke waktu dan berbagai peristiwanya secara khusus. Itulah sebabnya kenapa pemahaman mereka utuh, ilmunya benar, dan amalnya pun shalih, apalagi kalangan pembesar mereka dari empat khulafa ar rasyidin, dan pemimpin mereka yang medapatkan petunjuk, serta Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu. Diriwayatkan dari Masruq, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata: “Demi Allah, tidaklah satu ayat diturunkan melainkan akulah yang paling tahu, tentang siapa ayat tersebut? di mana ayat tersebut turun? Seandainya aku tahu ada orang lain yang lebih tahu dariku, maka aku akan datangi dia.”
Juga, tintanya umat ini, yakni Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhu, yang disebut sebagai ‘penterjemah Al Quran’ lantaran berkah doa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepadanya:
"اللهم فقهه في الدين، وعلمه التأويل"
“Ya Allah fahamkanlah dia ilmu agama, dan ajarkanlah dia takwil (Al Quran)”
Jika tidak ditemukan tafsir dari Al Quran, As Sunnah, dan para sahabat, maka kita merujuk kepada tafsir para tabi’in, seperti Mujahid dan Said bin Jubeir, karena mereka berguru kepada para sahabat. Mujahid senantiasa bertanya kepada Ibnu Abbas tentang arti ayat pertama hingga penutup. Sehingga Sufyan Ats Tsauri mengatakan:
إذا جاءك التفسير عن مجاهد فحسبك به
“Jika datang tafsir dari Mujahid maka itu telah mencukupi bagimu.”
Sedangkan jika terjadi perbedaan tafsir dikalangan tabi’in, maka dikembalikan menurut bahasa Al Quran, As Sunnah, umumnya bahasa Arab, atau pendapat sahabat.”
C. Mengapa Harus Mengetahui Asbabun Nuzul ?
Saya tidak akan berpanjang kalam, akan saya kutipkan alasan yang disampaikan para Imam Ahlus Sunnah berikut:
قال الواحدي: لا يمكن تفسير الآية دون الوقوف على قصتها وبيان نزولها. وقال ابن دقيق العيد: بيان سبب النزول طريق قوي في فهم معاني القرآن. وقال ابن تيمية: معرفة سبب النزول يعين على فهم الآية فإن العلم بالسبب يورث العلم بالمسبب.
Berkata Al Wahidi: “Tidak mungkin menafsirkan ayat tanpa mengetahui perjalanan sejarahnya dan penjelasan tentang turunnya ayat.”
Berkata Ibnu Daqiq Al ‘Id: “Penjelasan tenang asbabun nuzul adalah metode yang kokoh dalam memahami makna-makna Al Quran.”
Berkata Ibnu Taimiyah: “Mengetahui sebab turunnya ayat akan membantu dalam memahami ayat, sebab ilmu tentang sebab akan mewariskan pemahaman tentang musabab-nya.”
Betapa banyak manusia tergelincir pemahamannya, menggunakan ayat yang diturunkan untuk orang kafir, namun diarahkan untuk orang beriman. Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhu telah menyatakan, manusia tersebut adalah sejelek-jeleknya makhluk. Kenapa ini terjadi? Ini terjadi lantaran ketidaktahuannya atas sejarah turunnya ayat.
D. Mengapa Harus Mengetahui Nasikh Mansukh?
Sebuah keharusan bagi orang yang ingin menyelami makna-makna Al Quran untuk mengetahui nasikh mansukh ini.
Apakah nasikh mansukh itu? Imam Az Zarqani Rahimahullah menjelaskan demikian:
يطلق النسخ في لغة العرب على معنيين أحدهما إزالة الشيء وإعدامه
“Secara mutlak, makna naskh secara bahasa Arab terdapat dua makna, yakni menghapuskan sesuatu dan menghilangkannya.”
Secara ishtihah (terminologis) adalah:
وهو رفع الحكم الشرعي بدليل شرعي.
“Yaitu menghilangkan hukum syar’i dengan dalil syar’i pula.”
Ayat-ayat yang teksnya masih ada, namun secara hukum dia sudah mansukh (dihapus), diganti dengan hukum penggantinya yang baru. Oleh karena itu Imam Badruddin Az Zarkasyi mengatakan makna naskh adalah tabdil (mengganti) dantahwil (merubah).
Imam Badruddin Az Zarkasyi Rahimahullah (w. 794H) menjelaskan tentang urgensi nasikh mansukh ini, katanya:
والعلم به عظيم الشأن وقد صنف فيه جماعة كثيرون منهم قتادة بن دعامة السدوسي وأبو عبيد القاسم بن سلام وأبو داود السجستاني وأبو جعفر النحاس وهبة الله بن سلام الضرير وابن العربي وابن الجوزي وابن الأنباري ومكي وغيرهم
“Ilmu tentang ini adalah perkara yang agung. Banyak ulama telah menyusun masalah ini, diantaranya: Qatadah bin Di’amah As Sadusi, Abu ‘Ubaid Al Qasim bin Salam, Abu Daud As Sijistani, Abu Ja’far An Nuhas, Hibatullah bin Salam Adh Dharir, Ibnul ‘Arabi, Ibnul Jauzi, Ibnul Anbari, Makki, dan selain mereka.”
Dia juga berkata:
قال الأئمة: ولا يجوز لأحد أن يفسر كتاب الله إلا بعد أن يعرف منه الناسخ والمنسوخ وقد قال علي بن أبي طالب لقاص: أتعرف الناسخ والمنسوخ؟ قال: الله أعلم قال: هلكت وأهلكت
“Berkata para imam: Tidak boleh bagi seseorang menafsirkan Kitabullah, kecuali setelah dia mengetahui nasikh mansukhnya. Ali bin Abi Thalib telah berkata kepada Qadhi: Apakah kau mengetahui nasikh mansukh? Qadhi menjawab: Wallahu A’lam. Ali pun berkata: “Kau telah binasa dan kau telah membuat kebinasaan.”
Sebagaimana makna ayat: “Kami Tidak Mengutus Seorang Rasul Pun Melainkan Dengan bahasa Kaumnya”
Berkali-kali si penulis dalam hal ini Penjaga Aset Tuhan mengatakan bahwa Al Quran diturunkan dengan bahasa kaumnya, lalu membelokkan maknanya, seakan menafsirkan dengan terjemahan adalah boleh bahkan itulah yang diajarkan.
Ini adalah ketergelinciran yang amat membahayakan, baik bagi si penulis, atau orang terpengaruh olehnya. Sekali lagi, penyimpangan ini karena si penulis yang majhul (tidak dikenal) ini telah menafsirkan Al Quran juga dengan bukan bahasa Arab dan dengan otaknya sendiri. Tulisan beliau tentang ini sebenarnya apologi dari apa yang dilakukannya, sekaligus upayanya dalam menutup-nutupi ketidakmampuannya untuk menggali Al Quran melalui kaidahnya.
Benar, bahwa Al Quran boleh-boleh saja diterjemahkan ke bahasa selain Arab, agar umat Islam terbantu dalam memahaminya. Namun, menterjemahkan ke bahasa selain Arab, bukanlah berarti Allah Ta’ala menurunkan Al Quran dengan berbagai bahasa terjemahan itu, lalu itu dimaknai Al Quran diturunkan dengan bahasa kaumnya. Jauh sekali pemahaman tersebut.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya , supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. dan Dia-lah Tuhan yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Ibrahim (14): 4)
Ayat ini dijadikan dalil oleh si penulis, bahwa kita harus memahami dan menafsiri Al Quran dengan bahasa kaum kita, yakni Indonesia (karena kita di Indonesia).
Bagaimanakah maksud ayat ini? Berkata Imam Ibnu Jarir Rahimahullah (w. 310H) dalam tafsirnya:
وما أرسلنا إلى أمة من الأمم ، يا محمد، من قبلك ومن قبلِ قومك ، رسولا إلا بلسان الأمة التي أرسلناه إليها ولغتهم
“Wahai Muhammad, tidaklah Kami mengutus kepada sekelompok umat, seorang Rasul sebelummu dan sebelum kaummu, melainkan dengan lisan dan bahasa umat tempat Rasul itu di utus.”
Kepada siapakah Rasulullah di utus? yaitu kepada masyarakat Arab yang berbahasa Arab. Lalu kenapa Allah Ta’ala tidak menggunakan bahasa Arab?
“Dan Jikalau Kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" Apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (Rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka. mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh." (QS. Al Fushilat (41): 44)
Berkata Imam Al Qadhi Abu Bakar bin Al ‘Arabi Rahimahullah ketika membahas ayat ini:
وَأَوْضَحْنَا أَنَّ التِّبْيَانَ وَالْإِعْجَازَ إنَّمَا يَكُونُ بِلُغَةِ الْعَرَبِ ، فَلَوْ قُلِبَ إلَى غَيْرِ هَذَا لَمَا كَانَ قُرْآنًا وَلَا بَيَانًا ، وَلَا اقْتَضَى إعْجَازًا
“Kami telah menjelaskan, bahwa bayan dan mu’jizat hanya bisa direalisasikan dengan bahasa Arab, karena itu seandainya Al Quran diganti dengan bahasa selain bahasa Arab tentulah penggantinya itu tidak dinamakan Al Quran dan dan bayan, juga tidak menimbulkan kemu’jizatan.”
E. Mengapa Menafsirkan Harus Dari Bahasa Arab?
Allah ‘Azza wa Jalla telah menerangkan:
وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ
“Dan Sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: "Sesungguhnya Al Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)". Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa 'Ajam, sedang Al Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An Nahl (16) 103)
Apa maksud, “sedang Al Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang ” ? Imam Asy Syaukani Rahimahullah (w. 1250H) menjelaskan sebagai berikut:
الإشارة إلى القرآن ، وسماه لساناً لأن العرب تقول للقصيدة والبيت : لساناً
“Ini merupakan isyarat kepada Al Quran, dia dinamakan Lisanan karena orang Arab menyebut qashidah dan bait dengan sebutan Lisanan (bahasa).”
Lalu beliau melanjutkan:
أو أراد باللسان : البلاغة ، فكأنه قال : وهذا القرآن ذو بلاغة عربية وبيان واضح ، فكيف تزعمون أن بشراً يعلمه من العجم؟
“Atau yang dimaksud dengan Lisan adalah Balaghah (bahasa yang fasih). Seakan Dia berfirman: Al Quran ini memiliki gaya bahasa Arab yang jelas dan terang. Maka, bagaimana kalian menyangka bahwa manusia yang mengajarkannya adalah orang‘ajam (selain Arab)?”
Ya, mengapa si penulis menyangka bahwa Al Quran harus difahami dengan bahasa ‘ajam (non Arab)?
Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآَنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf (12): 2)
Jelas sekali, bahwa ayat ini menunjukkan untuk memahami Al Quran dengan baik, Allah menurunkannya dengan berbahasa Arab. Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
أي : على لغة العرب ، { لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ } أي : لكي تعلموا معانيه ، وتفهموا ما فيه .
“Yaitu dengan bahasa Arab, “agar kamu memahaminya” yaitu agar kalian tahu makna-maknanya dan memahami apa isinya."
Beberapa tahun lalu, ada seorang ustadzah yang sangat terkenal di Indonesia yang menjelaskan ayat, bahwa Al Quran diturunkan dalam rangka ‘membenarkan (mushaddiqa)’ kitab-kitab sebelumnya. Dia menafsirkan kata ‘membenarkan’ adalah meluruskan, meralat, dan memperbaiki. Ini adalah tafsiran yang sangat buruk, sebab seakan Allah Ta’ala telah melakukan kekeliruan dalam kitab-kitab sebelumnya. Kenapa ini bisa terjadi? Sebab Dia menafsirkan bukan dengan bahasa Arabnya, melainkan bahasa Indonesianya, yakni ‘membenarkan.’ Jika menggunakan bahasa Indonesia, makna ‘membenarkan’, bisa jadi benar berarti meluruskan, meralat, dan memperbaiki. Namun, dalam ayat tersebut, menggunakan bahasa Arab yakni Mushaddiqa yang bermakna amanuu (mengimani/meyakini).
Abu Bakar Ash Shiddiq bukanlah Abu Bakar sang peralat atau pelurus Rasulullah, tetapi Abu Bakar yang selalu meng’iya’kan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ash Shiddiq dan Mushaddiqa adalah satu asal kata. Nah, inilah bahayanya menafsirkan dan memahami Al Quran Cuma dari terjemahan, dengan alasan, itulah bahasa kaumnya!
Sungguh, lautan makna dalam Al Quran tidak akan tergali dengan baik, jika kita mencoba memahaminya dengan bahasa selain Arab, bahkan cenderung membahayakan, seperti penafsiran istawa (semayam), ‘ain(mata), wajh (wajah), yad (tangan), dan lainnya. Apa yang terjadi seandainya manusia memahaminya dengan bahasa Indonesia, maka mereka akan mendapat gambaran bahwa Allah itu makhluk yang bertubuh!
F. Pandangan Ibnu Taimiyah dalam penafsiran
Ada baiknya saya paparkan pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah (w. 728H) keika membahas masalah ini. Paparan yang mestinya menyadarkan kita, kenapa umat Islam masih jauh dari ajaran agamanya. Berikut ini ucapannya:
وأيضاً فإن الله تعالى لما أنزل كتابه باللسان العربي، وجعل رسوله مبلغاً عنه للكتاب والحكمة بلسانه العربي، وجعل السابقين إلى هذا الدين متكلمين به، لم يكن سبيل إلى ضبط الدين ومعرفته إلا بضبط اللسان، وصارت معرفته من الدين، وصار اعتبار التكلم به أسهل على أهل الدين في معرفة دين الله، وأقرب إلى إقامة شعائر الدين، وأقرب إلى مشابهتهم للسابقين الأولين من المهاجرين والأنصار، في جميع أمورهم
“Dan juga, sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan kitabNya dengan lisan Arab, dan menjadikan RasulNya sebagai penyampai dariNya baik dengan Al kitab dan As Sunnah dengan bahasa Arab, dan menjadikan orang-orang terdahulu agama ini berbicara dengannya, dan tidak ada cara untuk mengamalkan agama dan memahaminya kecuali dengan membaguskan bahasa Arab, memahaminya merupakan bagian dari agama, berbicara dengannya akan memudahkan ahli agama dalam memahami agama Allah, dan lebih dekat dalam menegakkan syiar-syiar agama, dan lebih dekat kesamaan mereka dengan pendahulu mereka dari kalangan muhajirin dan anshar pada semua urusan mereka.”
Beliau melanjutkan:
واعلم أن اعتياد اللغة يؤثر في العقل، والخلق، والدين تأثيراً قوياً بينا، ويؤثر أيضاً في مشابهة صدر هذه الأمة من الصحابة والتابعين، ومشابهتهم تزيد العقل والدين والخلق.
وأيضاً - فإن نفس اللغة العربية من الدين، ومعرفتها فرض واجب، فإن فهم الكتاب والسنة فرض، ولا يفهم إلا بفهم اللغة العربية، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
ثم منها ما هو واجب على الأعيان، ومنها ما هو واجب على الكفاية، وهذا معنى ما رواه أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا عيسى بن يونس، عن ثور، عن عمر بن زيد: كتب عمر إلى أبي موسى رضي الله عنه: "أما بعد. فتفقهوا في السنة، وتفقهوا في اللغة وأعربوا القرآن، فإنه عربي"، وفي حديث آخر عن عمر رضي الله عنه أنه قال: "تعلموا العربية فإنها من دينكم، وتعلموا الفرائض فإنها من دينكم" وهذا الذي أمر به عمر رضي الله عنه من فقه العربية وفقه الشريعة، يجمع ما يحتاج إليه، لأن الدين فيه أقوال وأعمال، ففقه العربية هو الطريق إلى فقه أقواله، وفقه السنة هو فقه أعماله.
“Ketahuilah, kebiasaan berbahasa dapat membawa dampak bagi kecerdasan, akhlak, dan pemahaman agama dengan dampak yang kuat dan jelas. Juga tentunya, penyerupaan terhadap umat Islam terdahulu seperti para sahabat dan tabi’in, akan memberikan dampat berupa bertambahnya kecerdasan, agama, dan akhlak.
Juga, bahasa Arab itu adalah bagian dari agama, memahaminya adalah fardhu, dan memahami Al Quran dan As Sunnah juga wajib, dan tidaklah bisa memahaminya, kecuali dengan memahami bahasa Arab. Dan tidak sempurna kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.
Kemudian, secara rinci ada bagian bahasa Arab yang fardhu ‘ain untuk mempelajarinya, dan ada juga yang fardhu kifayah. Demikianlah emahaman yang bisa kita dapatkan dari apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah: Musa bin Yunus telah menceritakan kepadaku, dari Abu Tsaur, dari Umar bin Yazid, bahwa ia berkata: “Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu ‘Anhuma:
“Amma Ba’d. Pelajarilah As Sunnah. Pelajari juga bahasa Arab. Pahamilah Al Quran dengan bahasa Arab, karena ia berbahasa Arab.”
Dalam hadits lain dari Umar Radhallahu ‘Anhu, dia berkata: “Pelajarilah bahasa Arab. Sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kamu. Pelajarilah faraid, sesungguhnya ia juga bagian dari agama kamu.”
Apa yang diperintahkan oleh Umar bin Al Khathab ini terkait dengan perintah agar serius dalam mempelajari bahasa Arab dan syariat, yang menghimpun hal-hal yang dibutuhkan. Karena ajaran agama ini meliputi ucapan dan perbuatan. Sedangkan memahami bahasa Arab adalah cara untuk bisa memahami perkataan-perkataan agama, dan memahami sunnah merupakan cara untuk memahami pengamalannya.”
Nah, lihat ucapan Umar bin Al Khathab, amat berbeda dengan anjuran si penulis Penjaga Aset Tuhan yang menganjurkan memahami dan menafsirkan Al Quran melalui terjemahannya alias bahasa selain Arab. Jika mereka mengatakan: “Yang kami maksud adalah untuk orang awam.” Maka, itu pun juga keliru, sebab jika memang awam maka bertanyalah kepada ahlinya, sebagaimana yang sudah dibahas di halaman muka. Dari sini, bisa kita dapat gambaran penyimpangan kelompok ini dalam berinteraksi dengan Al Quran
BAB V
1. Menyorot Dalil-Dalil para penginkar Sunnah
Setelah pada pembahasan sebelumnya yaitu tentang pemahaman Penjaga Aset Tuhan dalam memahami dan menafsirkan Al Quran. Selanjutnya, dapat kita lihat kerancuan dalam pemahamannya, yang selalu berseru agar kembali kepada Al Quran, tanpa As Sunnah. Seruan ini akan nampak jelas ketika kita melihat berbagai ayat-ayat yang sering mereka ulang secara tendensius, begitu pula hadits yang mereka kutip, untuk melegalkan madzhab ataupun faham dari aliran mereka.
A. Alasan bahwa Al Quran Sudah Memberikan Al Bayan (penjelasan) untuk segala sesuatu
Biasanya kaum inkar sunnah berhujjah dengan ayat yang itu-itu saja, sebagaimana pendahulunya pada masa-masa Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu. Mereka beralasan bahwa Al Quran telah menjelaskan segala sesuatu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang penulisan hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bisa berbuat salah, dan para ulama hadits pun sering berbeda pendapat dalam menilai validitas hadits, Al Quran menegaskan bahwa Allah hanya menjaga Adz Dzikru(Al Quran) sedangkan hadits tidak dan lasan lainnya.
Mari kita bahas satu persatu.
Makna ayat “Al Quran Telah Menjelaskan Segala Sesuatu”
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“ .. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu ..” (QS. An Nahl (16): 89)
Benarkah ayat ini layak dijadikan argumen kaum munkirus sunnah ? yakni seluruh masalah telah dijelaskan oleh Al Quran baik global atau rinci, baik urusan Ad Din dan dunia? Yang benar adalah Al Quran telah menjelaskan semua masalah secara global baik usuran Ad Din dan dunia, dan apa-apa yang menjadi kebutuhan manusia, walau dalam masalah tertentu Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan secara rinci seperti pembagian waris. Allah Ta’ala menerankan kaidah umumnya serta dasar-dasar yang menjadi pokok agama. Inilah yang diterangkan para imam tafsir. Sedangkan rinciannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan kepada manusia. Sebagaimana diterangkan oleh ayat berikut:
إِنَّا أَنزلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An Nisa’ (4): 10
Ayat lainnya:
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,” (QS. An Nahl (16): 44)
Bagaimanakah Rasulullah menerangkan Al Quran kepada manusia? Tentunya dengan ucapan dari lisan beliau atau keteladanan dari beliau. Keterangan dan Perilaku beliau merupakan ejawantah (penerapan) dari Al Quran. Itulah As Sunnah! Oleh karena itu ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata tentang akhlak Rasulullah:
فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ الْقُرْآنَ
“Sesunguhnya akhlak Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Al Quran.”
Semua perintah dan larangan, diam, berbicara, dan semua keputusannya, pastilah memiliki dasar dalam Al Quran, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i Rahiallahu ‘Anhu (w. 150H) berikut:
فليست تنزل في أحد من أهل دين الله نازلة إلا وفي كتاب الله الدليل على سبيل الهدى فيها
“Maka, tiada satu pun yang diturunkan oleh RasulNya, melainkan hal itu memiliki dalil dalam kitab Allah.”
Imam Asy Syafi’I telah menjelaskan secara rinci dan cerdas apa makna Al Bayan (penjelasan) dalam Al Quran, yang sering disalah artikan kaum inkar sunah di mana mereka memahaminya sebagai penjelasan yang telah final. Hingga akhirnya Imam Asy Syafi’I mengatakan bahwa tidaklah Rasulullah membuat ketetapan melainkan hal itu sudah ditetapkan sebelumnya oleh Allah Ta’ala dalam kitabNya. (Lihat lengkapnya dalam Ar Risalah, hal. 20-23)
Lalu, bagaimanakah makna surat An Nahl ayat 89, “… dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan (tibyanan) segala sesuatu ..,” menurut para pakar tafsir? Kita lihat penjelasan Imamul Mufassirin, Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari (w. 310H). Beliau menjelaskan:
نزل عليك يا محمد هذا القرآن بيانا لكلّ ما بالناس إليه الحاجة من معرفة الحلال والحرام والثواب والعقاب
“Wahai Muhammad, telah diturunkan kepadamu Al Quran ini sebagai penjelas bagi segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia berupa pengetahuan tentang halal, haram, pahala, dan hukuman.” (Imam Ibnu Jarir, Jami’ Al Bayan, 17/278. Muasasah Ar Risalah. Tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Mahmud Syakir)
Begitu pula keterangan dari para mufassir generasi tabi’in seperti Mujahid dan Ibnu Juraij, bahwa maksud ayat tersebut adalah menjelaskan apa-apa yan Allah halalkan dan haramkan untuk manusia serta apa-apa yan telah Allah perintahkan dan larang untuk manusia. (Ibid)
Begitu juga mufasir pada masa sahabat, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah (w. 774H) mengatakan tentang penjelasan Ibnu Mas’ud Radhiallau ‘Anhu:
وقول ابن مسعود: أعم وأشمل؛ فإن القرآن اشتمل على كل علم نافع من خبر ما سبق، وعلم ما سيأتي، وحكم كل حلال وحرام، وما الناس إليه محتاجون في أمر دنياهم ودينهم، ومعاشهم
“Penjelasaan Ibnu Mas’ud: “Lebih umum dan lebih mencakup, sebab Al Quran mencakup semua ilmu yang bermanfaat berupa kabar yang telah lalu dan ilmu yang akan dating, dan hokum semua halal dan haram dan apa-apa yang dibutukan manusia baik urusan dunia mereka, agama. Kehidupan, dan akhiratnya.”
Sementara Abu Hatim meriwayatkan, penjelasan dari Imam Al Auza’i Radhiallahu ‘Anhu (w. 157H):
{ ونزلنا عليك الكتاب تبياناً لكل شيء } قال : بالسنة .
“(Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu), Al Auza’i berkata: dengan As Sunnah.”
Tentang Taurat, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
ثُمَّ آَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ تَمَامًا عَلَى الَّذِي أَحْسَنَ وَتَفْصِيلًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“Kemudian Kami telah memberikan Al kitab (Taurat) kepada Musa untuk menyempurnakan (nikmat Kami) kepada orang yang berbuat kebaikan, dan untuk menjelaskan segala sesuatu ….” (QS. Al An’am (6): 154)
Ayat ini pun juga bermakna sama dengan ayat sebelumnya, berkata Imam Ibnu Jarir Rahimahullah:
وأما قوله:(وتفصيلا لكل شيء)، فإنه يعني: وتبيينًا لكل شيء من أمر الدين الذي أمروا به .
“Ada pun firmanNya (Dan untuk menjelaskan segala sesuatu) maknanya adalah memberikan penjelasan bagi segala sesuatu berupa perkara agama yang diperintahkan kepada mereka.”
Dari Qatadah menjelaskan yaitu tentang halal dan haram.
Dalam ayat lainnya:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
“Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” (QS. Al An’am (6): 38)
Mereka menjadikan ayat ini sebagai bukti cukupnya Al Quran saja, karena Allah Ta’ala tidak melupakan sesuatu pun di dalamnya.
Alasan mereka tertolak, lantaran maksud Al Kitab pada ayat ini adalah Lauh Mahfuzh, bukan Al Quran. Inilah pendapat yang benar, sebagaimana penjelasan yang sangat bagus dari Imam Ibnu Katsir berikut:
أي: الجميع علمهم عند الله، ولا ينسى واحدًا من جميعها من رزقه وتدبيره، سواء كان بريًا أو بحريًا، كما قال: { وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ } [هود: 6]
“Yaitu: semua ilmu mereka di sisi Allah, Dia tidaklah melupakan satu pun dari semuanya, untuk mendapatkan rezekiNya, tadbirNya, begitu juga yang di daratan dan lautan sebagaimana firmanNya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Hud (11): 6)
Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah menjelaskan tentang ayat di atas:
فهذه الآية إنما تعني الكتاب هُنا: اللوح المحفوظ، ولا تعني: القران الكريم.
“Makna Al Kitab pada ayat ini adalah Lauh mahfuzh, bukan bermakna Al Quran Al Karim. “
Ketika menerangkan ayat, “.. dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas. (QS. Al Isra’ (17): 12) beliau mengatakan bahwa Al Quran menerangkan secara global tentang kaidah-kaidah umam agama, yang di dalamnya termasuk pula penjelasan juz’iyat (partikular)nya.
Imam Asy Syaukani Rahimahullah (w.1250H) juga menjelaskan:
والمراد بالكتاب : اللوح المحفوظ ، فإن الله أثبت فيه جميع الحوادث .
“Maksud Al Kitab adalah Lauh Mahfuzh, karena Allah Ta’ala telah menetapkan di dalamnya semua peristiwa.”
Jelaslah, kaum inkar sunnah tidak bisa berdalil dengan ayat ini.
Selanjutnya, benarkah makna tibyanan Likulli Syai’ (penjelasan untuk segala sesuatu) berarti meniadakan pengecualian? Tidak benar. Tidak selalu makna kullu (semua/segala/seluruh) berarti tanpa kecuali. Sebagai misal, hadits Kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah (hal yang baru) adalah sesat), benarkah hadits ini menyamaratakan semua hal-hal baru pasti sesat? Tidak. sebab pada faktanya banyak sekali hal-hal baru zaman ini yang tidak ada pada masa Rasulullah, dan itu tidak dikatakan bid’ah yang sesat, yakni bid’ah-bid’ah keduniaan. Penemuan-penemuan ilmiah, fasilitas hidup, dan lainnya, tidak ada satu pun ulama Islam yang mengatakan itu termasuk hadits kullu bid’atin dhalalah. Bid’ah yang sesat hanya ada pada urusan agama.
B. Mereka Menganggap Hanya Al Quran Yang Terjaga
Ayat ini pun juga dijadikan dalil oleh penulis Yayasan Tatang Nana. Dalil mereka, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr (15): 9)
Ayat ini dijadikan alasan mereka bahwa Allah Ta’ala hanya menjaga Al Quran, bukan hadits. Ini pemahaman yang keliru. Terjaganya Al Quran membawa konsekuensi terjaganya pula As Sunnah, sebab di dalam Al Quran sendiri ada perintah untuk mengikuti As Sunnah. Maka, selama perintah itu ada maka selama itu pula objek dari perintah juga ada. Sekiranya, As Sunnah (penjelasan dari nabi) tidak terjaga, lalu kenapa Allah Ta’ala justru memerintahkan Rasulullah untuk menjelaskan Al Quran? Tidak mungkin Allah memerintahkan sesuatu yang tidak terjaga untuk menjelaskan sesuatu yang terjaga.
Perhatikan ayat berikut baik-baik:
“.. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menjelaskan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,” (QS. An Nahl (16): 44)
Dari ayat ini kita mengetahui bahwa fungsi As Sunnah adalah penjelas dari Al Quran. Maka sesuatu yang dijelaskan (yakni Al Quran) dia akan selalu bersama dengan sesuatu yang menjadi penjelasnya (yakni As Sunnah). Ini adalah akibat dari keterjagaan Al Quran sebagai sesuatu yang dijelaskan, maka keterjagaannya itu membawa akibat bahwa penjelasnya pun juga terjaga.
Bagaimanakah Allah ‘Azza wa Jalla menjaga kitab suciNya? Yakni dengan para huffazh (penghafal Al Quran). Begitu pula hadits Allah ‘Azza wa Jalla menjaganya dengan para ulama hadits.
Tidak selalu makna Adz Dikru adalah Al Quran. Imam Abu Muhamamd bin Hazm Rahimahullah (w. 456H) telah menjelaskan makna ayat ini dnegan penjelasan yang mengagumkan, katanya:
فأخبر تعالى كما قدمنا أن كلام نبيه (ص) كله وحي، والوحي بلا خوف ذكر، والذكر محفوظ بنص القرآن. فصح بذلك أن كلامه (ص) كله محفوظ بحفظ الله عز وجل مضمون لنا أنه لا يضيع منه شئ، إذ ما حفظ الله تعالى فهو باليقين لا سبيل إلى أن يضيع منه شئ فهو منقول إلينا كله.
“Allah Ta’ala telah mengabarkan, seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa ucapan NabiNya semuanya adalah wahyu, dengan tidak khawatir disebut adz dzikr, dan adz dzikr adalah terjaga menurut teks Al Quran. Maka, benarlah bahwa ucapan Rasulullah semuanya terjaga dengan penjagaan Allah ‘Azza wa Jalla, telah dijamin bagi kita bahwa tidak ada yang bisa memalsukan ucapan beliau sedikit pun. Ketika apa-apa yang telah Allah Ta’ala jaga dengan penjagaan yang meyakinkan, maka tidak ada jalan untuk memalsukannya sedikit pun, maka itu semua telah sampai kepada kita ”
Benar Imam Ibnu Hazm, ketika ada yang mencoba memalsukan hadits maka Allah Ta’ala menjaganya dengan kejelian para ulama hadits. Hingga hari ini pun kita –alhamdulillah- bisa memilah mana hadits yang shahih dan yang palsu. Pada halaman lain, dengan lebih tegas Imam Ibnu Hazm menolak pendapat yang mengatakan bahwa manka Adz Dzikr adalah hanya Al Quran. Beliau berkata:
هذه دعوى كاذبة مجردة من البرهان، وتخصيص للذكر بلا دليل، وما كان هكذا فهو باطل لقوله تعالى قل هاتوا برهانكم إن كنتم صادقين) * فصح أن لا برهان له على دعواه، فليس بصادق فيها، والذكر اسم واقع على كل ما أنزل الله على نبيه (ص) من قرآن أو من سنة وحي يبين بها القرآن، وأيضا فإن الله تعالى يقول: * (بالبينات والزبر وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون) * فصح أنه عليه السلام مأمور ببيان القرآن للناس.
وفي القرآن مجمل كثير كالصلاة والزكاة والحج وغير ذلك مما لا نعلم ما ألزمنا الله تعالى فيه بلفظه، لكن بيان رسول الله (ص) فإذا كان بيانه عليه السلام لذلك المجمل غير محفوظ ولا مضمون سلامته مما ليس منه، فقد بطل الانتفاع بنص القرآن فبطلت أكثر الشرائع المفترضة علينا فيه، فإذا لم ندر صحيح مراد الله تعالى منها
“Pandangan tersebut adalah ilusi semata yang jauh dari pembuktian dan pengkhususan yang tanpa dalil. Itu adalah pendapat batil karena Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: datangkanlah pembuktian kalian jika kalian adalah orang yang benar.” Maka benarlah bahwa tidak ada bukti pada klaim mereka dan tidak ada kebenaran di dalamnya.
Adz Dzikru merupakan kata benda yang bertautan dengan segala hal yang diturunkan Allah kepada NabiNya baik Al Quran dan As Sunnah sebagai wahyu menjadi penjelas bagi Al Quran. Lagi pula Allah Ta’ala telah berfirman: “dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menjelaskan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” Maka, jelaslah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintahkan untuk menjelaskan Al Quran kepada umat manusia, sedangkan dalam Al Quran banyak yang dicantumkan secara global, seperti shalat zakat, haji, dan lainnya. Dari segi lafaznya, kita tidak mengetahui apa yang Allah hendak wajibkan terhadap kita, tetapi kita paham melalui penjelasan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sekiranya, penjelasan tersebut tidak dijamin keterjagaannya dan kebersihannya, maka tidak mungkin dijadikan sebagai penjelas bagi Al Quran. Dengan demikian sebagian besar syariat yang diwajiban terhadap kita akan banyak yang gugur dan kita tidak akan mengetahui apa sebenarnya yang dikehendaki Allah Ta’ala dengan ayat-ayat itu.”
C. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang penulisan Hadits
Benar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melarang para sahabat untuk menulis hadits. Namun ini hanya terjadi pada masa-masa awal Islam yang didasari kekhawatiran tercampurnya antara Al Hadits dan Al Quran. Namun kaum inkar sunah selalu tidak mau tahu hal ini, mereka selalu mengulang-ulang alasan ini tanpa peduli melakukan penelitian lebih lanjut.
Perlu diketahui, bagi para peneliti sejarah, akan mereka dapati bahwa ada dua periode periwayatan hadits pada saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masih hidup. Pertama, periwayatan dengan lisan. Kedua, periwayatan dengan tulisan.
- Pertama. Periode periwayatan hadits dengan lisan.
Ini pada periode awal-awal Islam. Pada periode ini para sahabat dilarang untuk menulis hadits oleh karena itu mereka meriwayatkan hadits dengan cara dihafal dan saling mengutip satu sama lain. Hal ini bisa dimaklumi sebab pada masa itu perhatian mereka lebih terfokus kepada Al Quran, dan mereka pada umumnya adalah kaum yang ummi (buta huruf).
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ
“Sesungguhnya kami adalah kaum yang ummi, kami tidak bisa menulis dan menghitung.”
Selain hal ini, saat itu pun para sahabat belum memandang urgensitas penulisan hadits. Mereka pun belum membayangkan tentang bahaya yang terjadi jika hadits tidak diabadikan dalam bentuk tulisan pada generasi yang akan datang. Maka, tradisi lisan dalam mengutip hadits saat itu dengan dilatarbelakangi berbagai keadaan di atas sangatlah logis.
Oleh karena itu, dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ وَحَدِّثُوا عَنِّي وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ قَالَ هَمَّامٌ أَحْسِبُهُ قَالَ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Jangan kalian tulis dari (ucapan)ku, barang siapa yang telah menulis selain Al Quran maka hendaknya dihapus. Ceritakan saja yang kamu terima dariku, itu tidak mengapa. Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka disediakan baginya tempat di neraka.”
Dalam hadits ini terdapat beberapa pelajaran. Pertama, larangan menulis hadits. Kedua, bolehnya menyebarkan secara lisan. Ketiga, larangan keras bagi yang memalsukan ucapan Rasulullah.
- Kedua. Periode periwayatan hadits dengan tulisan
Rasulullah telah memerintahkan sebagian sahabat untuk mencatat hadits darinya, karena memang tidak semua sahabat bisa baca tulis. Kenyataan ini menjadi bantahan telak atas klaim kaum inkar sunah bahwa Rasulullah sama sekali tidak mengizinkan penulisan hadits.
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu meriwayatkan, bahwa sesaat ketika Rasulullah memasuki Mekkah ketika penaklukannya, Beliau berkhutbah di hadapan manusia. Ketika beliau berkhutbah, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari Yaman bernama Abu Syah berdiri, lalu berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُبُوا لِي فَقَالَ اكْتُبُوا لَهُ
“Wahai Rasulullah, tuliskanlah untukku.” Maka Beliau bersabda: “Tuliskan oleh kalian untuknya.”
Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah (w. 241H) mengomentari hadits ini dalam kitab Musnad-nya, katanya:
قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ لَيْسَ يُرْوَى فِي كِتَابَةِ الْحَدِيثِ شَيْءٌ أَصَحُّ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ قَالَ اكْتُبُوا لِأَبِي شَاهٍ مَا سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَهُ
“Berkata Abu Abdirrahman: tidak ada riwayat tentang penulisan hadits yang lebih shahih dari hadits ini. Karena NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka (untuk menulisnya). Beliau bersabda: “Tulislah oleh kalian untuk Abu Syah,” apa-apa yang didengar dari khutbah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
Selain riwayat ini, diriwayatkan pula bahwa Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu ‘Anhuma dikenal rajin mencatat hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sehingga banyak orang Quraisy yang menegurnya, kata mereka: “Kau tuliskan apa-apa yang kau dengar dari Nabi? Padahal beliau manusia biasa, yang bisa marah dan ridha.” Lalu Abdullah bin Amr menahan diri untuk menulis, dan melaporkan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu Beliau bersabda menunjuk mulutnya:
اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ
“Tulislah, demi yang jiwaku ada ditanganNya, tidaklah ada yang keluar darinya (yakni dari lisan Nabi) kecuali hanya kebenaran."
Akhirnya, Abdullah bin Amr terus menulis hadits Rasulullah, karena dia seorang penulis yang baik, dan apa yang ditulisnya dinamakan Ash Shahifah Ash Shadiqah. Memuat 1000 hadits yang dihafalnya dan dipelihara oleh keluara dan keturunannya.
Selain beliau, Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu juga memiliki naskah hadits yang dinamakan Shahifah Jabir.
Maka, jelaslah bahwa larangan penulisan hadits hanya berlaku ketika awal-awal Islam yang saat itu jumlah kaum muslimin masih sedikit dan ditakutkan bercampur dengan Al Quran. Ketika kaum muslimin sudah banyak dan banyak pula yang menghafal Al Quran, maka hal itu dibolehkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Pembolehannya pun tidak kepada semua sahabat, melainkan sahabat tertentu saja yang memang memiliki ketelitian yang baik.
Demikianlah sanggahan terhadap dalil-dalil kaum inkar sunnah.
II. Dalil-Dalil Keharusan Menggunakan As Sunnah
Keharusan menggunakan As Sunnah –beserta Al Quran- telah ditegaskan dalam Al Quran dalam berbagai ayatNya. Bahkan Allah Ta’ala menyatakan kufur bagi orang yang berpaling dari As Sunnah. Diantaranya:
“Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir" (QS. Ali Imran (3): 32)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’ (4): 59)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. Ali Imran (3): 65)
“.. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr (59): 7)
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur (24): 63)
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An Nisa (4): 80)
Dari sekian banyak ayat ini saya akan berikan penjelasan satu ayat saja karena terbatasnya ruang dan waktu yakni Surat An NIsa ayat 59, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu… dst ”
Bagaimanakah tafsir ayat ini?
Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
{ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ } أي: خذوا بسنته
“(Taatilah Rasul) yaitu ambillah sunahnya.”
Sedangkan Imam Abul Faraj bin Al Jauzi Rahimahullah (w. 597H) mengatakan;
{ وأطيعوا الرسول } طاعة الرسول في حياته : امتثال أمره ، واجتناب نهيه ، وبعد مماته ، اتباع سُنّته .
“(Taatilah Rasul) taat kepada rasul pada masa hidupnya dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya, dan setelah wafatnya dengan mengikuti sunahnya.”
Imam Al Baidhawi Rahimahullah (w. 691H) mengatakan:
{ فَرُدُّوهُ } فراجعوا فيه . { إِلَى الله } إلى كتابه . { والرسول } بالسؤال عنه في زمانه ، والمراجعة إلى سنته بعده .
“(maka kembalikanlah ia) maka merujuklah padanya (kepada Allah) kepada kitabNya (dan rasul) dengan bertanya kepadanya pada zamannya dan merujuk kepada sunahnya setelah wafatnya.
Dalam Tafsir Jalalain juga disebutkan:
"فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ" اخْتَلَفْتُمْ "فِي شَيْء فَرُدُّوهُ إلَى اللَّه" أَيْ إلَى كِتَابه "وَالرَّسُول" مُدَّة حَيَاته وَبَعْده إلَى سُنَّته أَيْ اكْشِفُوا عَلَيْهِ مِنْهُمَا
“Faintanaza’tum” jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, “faradduuhu ilallah” yaitu kembalikan ke kitabNya, “warrasul (dan Rasul)” ketika masa hidupnya dan setelahnya kepada sunahnya yaitu dengan mengurai masalah itu dari keduanya.”
Al ‘Allamah Muhammad Rasyid Ridha Rahimahullah (w. 1354H) mengomentari ayat di atas:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ وَذَلِكَ بِأَنْ يُعْرَضَ عَلَى كِتَابِ اللهِ ، وَسُنَّةِ رَسُولِهِ وَمَا فِيهِمَا مِنَ الْقَوَاعِدِ الْعَامَّةِ ، وَالسِّيرَةِ الْمُطَّرِدَةِ ، فَمَا كَانَ مُوَافِقًا لَهُمَا عُلِمَ أَنَّهُ صَالِحٌ لَنَا ، وَوَجَبَ الْأَخْذُ بِهِ ، وَمَا كَانَ مُنَافِرًا عُلِمَ أَنَّهُ غَيْرُ صَالِحٍ وَوَجَبَ تَرْكُه
“kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul. Demikian itu adalah dengan mengembalikan kepada Kitabullah dan Sunah RasulNya dan apa-apa yang terdapat di dalam keduanya berupa kaidah-kaidah umum dan sirah yang lengkap. Maka, apa-apa yang sesuai dengan keduanya maka hal itu telah diketahui baik buat kita dan wajib untuk mengambilnya. Dan apa-apa yang jauh dari keduanya maka hal itu tidak baik dan wajib menjauhinya.”
Demikianlah dalil-dalil Al Quran tentang kewajiban menjadikan sunah RasulNya sebagai salah satu marja’ (referensi) tertinggi umat Islam.
Selanjutnya adalah dalil-dalil dari As Sunnah sendiri. Saya akan paparkan beberapa saja sebagai berikut.
Dari Al Miqdad bin Ma’dikarib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ألا إني أوتيت القرآن ومثله معه
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al Quran dan sesuatu sepertinya bersamanya.”
Hadits ini dengan gambling menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak hanya diberikan Al Quran tetapi juga ‘sesuatu sepertinya bersamanya’. Apa itu?
Berkata Al ‘Allamah Abdul Muhsin Al ‘Abbad Hafizhahullah dalam kitab Syarh Sunan Abi Daud:
يعني: السنة، فالسنة وحي من الله كما أن القرآن وحي من الله، إلا أن القرآن وحي معجز، ومتعبد بتلاوته وبالعمل به، والسنة متعبد بالعمل بها كما يتعبد بالقرآن، ولا فرق بين السنة والقرآن في العمل. وأيضاً السنة داخلة في القرآن، ومأمور بها في القرآن، قال الله عز وجل: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر:7] فالسنة كلها داخلة تحت هذه الآية
“Yakni As Sunnah. As Sunnah adalah wahyu dari Allah sebagaimana Al Quran juga wahyu dari Allah. Bedanya Al Quran itu adalah wahyu yang bernilai mu’jizat, membaca dan mengamalkannya dinilai ibadah. Sedangkan As Sunnah dinilai ibadah dengan mengamalkannya sebagaimana Al Quran dinilai ibadah dengan mengamalkannya. Tidak ada perbedaan antara As Sunnah dan Al Quran dalam hal pengamalan. Juga, As Sunnah sudah tercakup di dalam Al Quran, dan Al Quran memerintahkan untuk mengamalkannya, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “ ..apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah ..” (QS. Al Hasyr (59): 7). Maka, As Sunnah seluruhnya telah tercakup dalam muatan ayat ini.”
Selanjutnya, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu berikut:
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
“Telah aku tinggalkan pada kalian dua pusaka, kalian tidak pernah tersesat selama berpegang dengan keduanya, yakni Kitabullah dan Sunah NabiNya.”
Sementara, dengan lafaz yang agak berbeda, dari Ibnu Abbas Radhilallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يا أيها الناس إني قد تركت فيكم ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم
“Wahai manusia, sesungguhnya telah aku tinggalkan pada kalian jika kalian berpegang teguh padanya, maka selamanya tidak akan pernah tersesat yaitu Kitabullah dan Sunah NabiNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Hadits-hadits yang mulia ini menjadi penegas tentang kewajiban menggunakan AL Quran dan As Sunnah sebagai pedoman hidup kaum msulimin, dan keduanya tidak bisa dipisahkan.
Demikian. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Semoga pula Yayasan Tatang Nana menyadari kekeliruannya selama ini Wallahu A’lam
BAB VI
A. Penutup
Ada sebuah cerita yang cukup menarik, tersebutlah sebuah desa yang penduduknya tertimpa penyakit gatal-gatal. Secara tidak sengaja ada seorang dokter yag melintasi desa itum Ia mengetahui jenis penyakit itu serta mengetahui bagaimana obatnya. Namun mereka sepertinya sudah terbiasa dengan penyakit itu dan merasa senang, serta telah menjadi kebiasaan mereka senantiasa menggaruk-garuk anggota tubuhnya. Dokter berkata,"Aku bersedia untuk mengobati kalian." Namun tawaran itu malah menimbulkan keributan dalam masyarakat dan mereka berkata kepada dokter tersebut,"Pergilah dari sini. Ada urusan apa anda dengan nyawa kami?"tetapi dokter mengetahui bahwa mereka dalam keadaan sakit, secara perlahan-lahan dan dengan lemah lembut akhirnya ia berhasil membujuk seseorang dan memberikan pengobatan kepadanya, ketika orang tersebut berhasil disembuhkan ia merasakn betapa enaknya kondisinya sekarang ini, karena selama ini ia selalu menggaruk-garuk ketiak, dada, dan kakinya.
Kemudian masyarakat tersebutpun sedikit demi sedikit mulai mau berobat dan maka yang lainpun terpaksa datang untuk berobat. Sekarang ini mungkinkah dapat dikatakan, bahwa dokter ini melakukan sesuatu perbuatan buruk, dan masyarakat menginginkan kondisi semacam itu? Keinginan hati tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur! Bisa saja karena kebodohannya yang menginginkan dirinya sendiri sakit.
Atau dalam kisah yang lain sebagai mana dinukil dari syair Mulla Rumi yang berbunyi:
Seorang yang bijaksana datang menunggang kuda
Seekor ular masuk ke mulut seorang yang mati
Ceritanya, ada seorang yang bijaksana menunggang kuda. Ia sampai pada suatu tempat di mana ada sebuah pohon yang dibawahnya teradapat seorang pejalan kaki yangtengah beristirahat di bawah rindangnya pohon itu. Ia amat letih dan tertidur dengan lelap, dan dalam keadaan mendengkur mulutnya senantiasa terbuka. Bertepatan dengan kedatangan orang yang menunggangi kuda ini, ada seeokor ulat yang merayap ke tepi mulut orang yang tidur ini. Kemudian penunggang kuda melihat ulat tersebut masuk kedalam orang yang tertidur itu, namun ia masih saja tertidur lelap. Ia menelan ulat itu. Beruntung penunggang kuda ini seorang yang berpengalaman. Ia mengetahui ulat itu beracun; jika tetap berada dalam lambung orang tersebut maka ulat itu akan membunuhnya.
Segera ia turun dari kudanya dan berjalan menghampiri orang yang tidur itu untuk membangunkannya dari tidur, ia berfikir, jika ia mengatakan kepada orang itu bahwa ada ulat beracun masuk kedalam mulutnya bisa saja orang itu tidak percaya, dan jika ia percaya bisa jadi ia akan merasa ketakutan dan akan mati dicekam rasa takut. Tangannya memegan sebatang cambuk. Ia berfikir tidak ada cara lain kecuali dengan cara ini; dengan paksaaan ia bangunkan orang tersebut, ia terbangun dan melihat dihadapannya ada seseorang yang tidak ia kenal. Ia berkata"Kau mau apa?" dijawab,"Bangun!". Ia kembali bertanya,"Apa yang kau inginkan dariku?" ketika ia melihat orang tadi tidak segera bangkit, maka beberapa kali ia mencambuk orang itu, denagn cepat si pejalan kaki melompat dari tempatnya.
Penunggang kuda kemudiam memberikan beberapa buah apel yang telah busuk kepada orang itu agar dimakannya sehingga ia kemudian dapat memuntahkan isi perutnya. Ia berkata,"Kau harus memakan apael-apel ini," Setiap kali penunggang kuda tadi memaksanya ia senantiasa menjawab, "Mengapa aku harus memakannya?"Ia hanya berkata "Makanlah" sambil terus mencambuk orang tersebut, setelah dikunyahnya apel tersebut pengunggang kuda melompat keatas kudanya dan memerintahkan pejalan kaki tadi untuk berlari, orang itu kembali bertanya,"Apa tujuanmu, aku harus berlari kemana? Katakanlah, apa sebabnya kau memusuhiku. Mungkin kau salah kira, kau anggap aku adalah musuhmu?" Ia tetap menjawab,"Kau harus berlari,"
Ketika pejalan kaki tadi enggan untuk berlari, maka penunggang kudapun mencambuknya hingga ia menangis dan berteriak, namun tidak ada jalan lain bagi penunggang kuda selain menyuruh pejalan kaki tadi berlari, akhirnya pejalan kaki tadi diangkatnya ke punggung kuda dan kemudian ia melarikan kuda tersebut dengan kencang, hingga pejalan kaki tadi hendak muntah, dan ia berhenti dan orang itu duduk sambil muntah-muntah, semua apel yang dimakannya keluar, dan bersamaan itu pula keluarlah ulat yang berbisa tadi yang telah mati. Ia berkata "Oh...Apa ini?" penunggang kudapun menjawab,"Kau telah selamat, karena inilah semua itu terjadi." Ia kembali bertanya," bagaimanakah kejadian sebenarnya?" Ia menjawab,"Sebenarnya aku sama sekali tidak ada permusuhan denganmu, kejadiannya, ketika aku melintas di sekitar sini, aku melihat ulat itu masuk ke dalam mulutmu, dan kau tengah terlelap dalam tidurmu. Jika sampai satu jam ulat itu masih ada dalam perutmu maka kau akam mati. Sejak pertama, aku tidak mengatakan hal ini kepadamu, karena aku merasa khawatir kau akan merasa ketakutan. Supaya kau dapat muntah maka aku memaksamu untuk memakan apel-apel yang sudah busuk ini, dan memaksamu untuk berlari. Sekarang karena kau telah muntah, aku tidak ada urusan lagi denganmu, selamat tinggal. Pejalan kaki seketika itu berlari mengejarnya dan tak melepaskan ia pergi seraya berkata,"Kau adalah malaikat, Allah telah mengutusmu kemari, kau orang yang baik."
Dari kisah di atas dapatlah kita ambil sebuah kesimpulan. Tidak berarti segala yang dipilih oleh manusia itu merupakan haknya. Manusia memiliki berbagai hak, namun hak manusiawi dan kebebasan yang manusiawi berada pada garis kemanusiaan. Ketika manusia memahami bahwa dirinya adalah yang paling mulia dari berbagai ciptaan yang ada, dan seluruh wujud dan ciptaan yang ada dalam dunia ini harus tunduk kepadanya dan menyadari, Dan Kami ciptakan untuk Kalian segala yang ada di bumi, kayu, pepohonan, emas, perak, besi, gunung, laut, bahan-bahan tambang, dan segala yang ada harus berkhidmat kepadamu, dan kau hanya beribdah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemudian mahluk semacam ini malah menyembah kurma, batu, kayu, maka inilah gambaran manusia yang dengan usahanya sendiri menyimpangkan dirinya dari kemanusiaan. Demi kemanusiaan dan hak asasi manusia maka rantai yang mengikat tangan, kaki orang tersebut harus dilepas, dan jika memungkinkan ia harus dibebaskan. Jika tidak memungkinkan, paling tidak ia harus disingkirkan agar tidak mengganggu jalan orang lain.....Naudzubillah wa Astagfirullah
SHODAQAULLAHUL ADZIM...WA SHOLAWATU WA SALAM ALA NABIYIL KARIM
DAFTAR PUSTAKA
Abu Syuhbah, Muhammad. 1408 H. Al-Isrâiliyât wa Al-Maudhû‘ât fî Kutub At-Tafsîr. KSA: Maktabah As-Sunnah.
Adh-Dhawy, Ahmad Bazawy. Syurûth Al-Mufassir wa Âdâbuhu dalamHTTP://WWW.AHLALHDEETH.COM/VB/SHOWTHREAD.PHP?T=82245 Diakses pada 30 Agustus 2007.
Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. Tt. ‘Ilmu At-Tafsîr. Kairo: Dâr Al-Ma’ârif.
Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. 2000. At-Tafsîr wa Al-Mufassirûn. Juz I. Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Harby, Husain bin Ali bin Husain. 1996. Qawâ‘id at-Tarjîh ‘Inda al-Mufassirîn; Dirâsah Nazhâriyyah Tathbîqiyyah. Riyadh: Dâr al-Qâsim. Juz 1.
Al-Kattani, Abdul Hayyie. “Al-Quran dan Tafsir” dalam Jurnal Kajian Islam Al-Insan Vol. I No. 1 Januari 2005 hal. 101.
Al-Qaththan, Manna‘. 1973. Mabâhits fî ‘Ulûm Al-Qurân. Beirut: Mansyûrât Al-‘Ashr Al-Hadîts.
Al-Qaththan, Manna‘. 2007. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Arif, Syamsuddin. “Al-Quran, Orientalisme, dan Luxenberg” dalam Jurnal Kajian Islam Al-InsanVol. I No. 1 Januari 2005.
Arqahdan, Shalahuddin. 1987. Mukhtashar Al-Itqân Fî ‘Ulûm Al-Qurân li As-Suyûthy. Beirut: Dâr An-Nafâis.
Ar-Rumy, Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman. 1419 H. Buhûts fî Ushûl At-Tafsîr wa Manâhijuhu. KSA: Maktabah At-Taubah.
As-Suyuthy, Jalaluddin. Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân. E-book. Diakses dari Mauqi‘ Umm Al-Kitâb li Al-Abhâts wa Ad-Dirâsât Al-Ilikturûniyah: WWW.OMELKETAB.NET pada 6 September 2007.
Az-Zarqany, Muhammad Abdul Azhim. 1995 Manâhilul ‘Irfân fî ‘Ulûm Al-Qurân. Juz II. Beirut: Dâr Al-Kitâb Al-’Araby.
Husaini, Adian. “Virus Abu Zaid di Indonesia” dalam pengantar: Shalahuddin, Henri. 2007. Al-Quran Dihujat. Jakarta: Al-Qalam.
Riyadi, Endar. 2007. Melampaui Pluralisme; Etika Al-Quran tentang Keragaman Agama. Jakarta: RMBooks.
Wan Daud, Wan Mohd Nor. “Tafsir dan Ta’wil Sebagai Metode Ilmiah” dalam Majalah Islamia. No. 1 Th. I hal. 58.
Ya‘qub, Thahir Mahmud Muhammad. 1425 H. Asbâb Al-Khatha’ fî At-Tafsîr; Dirâsah Ta’shîliyyah.Juz I. Riyadh: Dâr Ibn Al-Jauziyyah.
Abd al-Hayy al-Farmawi, al-Bidayah fi al-Tafsir al-Mawdhu’i, Dirasat Manhajiyyah
Mawdhu’iyyah, (1977).
Abdul Hay Al-Famawiy, Dr., Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Maudhu’iy, Al-Hadharah Al
Arabiyah, Kairo, Cetakan II, 1977.
Al-Dzahabi, Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, Kairo, Dar Al-Kutub Al-Haditsah, 1961.
Ali Al-Awsi, Al-Thabathaba’i wa Manhajuh fi Tafsirih Al-Mizan, Taheran, Al-Jumhuriyyah
Al-Islamiyyah fi Iran, 1975.
Bard Al-Din Muhammad Abdullah al-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jilid II, dar
al-Fikr, Beirut, 1988.
Al-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jilid II., Al-Halabiy, Mesir, 1957.
--------------, al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Jilid. I, Beirut, Dar al-Fikr, 1988.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai
Pustaka. 1989.
Hasan Hanafi, Prof. Dr., Al-Yamin wa Al-Yasar fi Al-Fikr Al-Diniy, Madbuliy, Mesir, 1989.
Hassan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, Jakarta, PT. Ichtiar Baru – Van Hoeve. t.t.
Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia (dari Hermeneutika hingga Ideologi), Jakarta,
Teraju Cet. I, 2003.
M. Quraish Shihab, Dr. MA, Membumikan Al-Qur’an (Fungsi dan peran wahyu dalam
kehidupan masyarakat), Mizan, Bandung, 1994.
Malik bin Nabi, Le Phenomena Quranique, diterjemahkan kedalam bahasa Arab oleh Prof. Dr. Abdussabur Syahin dengan judulAz-Zahirah Al-Qur’aniyah, Dar Al-Fikr, Lebanon, t.t.
Muhammad ‘Abd Al-Azhim Al-Zarqani, Manahil Al-Irfan.
Muhammad Ali Al-Shabuni, A-Tibyan.
Muhammad Baqir Al-Shadr, Al-Tafsir Al-Maudhu’iy wa Al-Tafsir Al-Tajzi’iy fi Al-Qur’an
Al-Karim, Dar Al-Ta’ruf lil Matbu’at, Beirut, 1980.
Muhammad Husain Al-Zahabity, Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, Dar Al-Kutub Al-Haditsah,
Mesir, 1961, Jilid I.
Nasharuddin Baidan, Prof. Dr., Rekonstruksi Ilmu Tafsir, Yogyakarta, PT. Dana Bhakti Prima
Yasa, 2000
Quraish Shihab, Prof. Dr.. dkk., Sejarah dan Ulum al-Qur’an, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1999














9:01:00 PM
Muhammad Abdillah Asmara


0 comments:
Posting Komentar